2.1
Sistem Informasi Keuangan Perusahaan Jamsostek
PT Jamsostek (Persero) terus menyesuaikan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem informasi
pelayanan terpadu (SIPT) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Di sisi
lain, Jamsostek juga akan meningkatkan alokasi anggaran untuk investasi di
daerah dalam rangka menambah jumlah peserta baru.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga
mengatakan, perbaikan sistem informasi juga dilakukan seiring proses pendataan
ulang peserta Jamsostek yang ada (her-registrasi). Proses pendataan terkait
jumlah pekerja dan gaji di suatu perusahaan itu ditargetkan mencapai 70 persen
pada tahun ini dan akan dituntaskan pada 2012. Proses her-registrasi peserta ini
juga terkait dengan upaya penertiban data serta penyelesaian kewajiban bagi
peserta aktif dan nonaktif. Ini sekaligus diperlukan untuk menetapkan nomor
identitas tunggal (NIT) dari pribadi peserta Jamsostek yang juga merupakan
warga negara Indonesia.
"Perbaikan teknologi informasi Jamsostek
ini untuk memudahkan penyelesaian proses transformasi data peserta ke sistem
online (sistem TIK berbasis internet) dari sistem manual. Tentunya diperlukan
proses her-registrasi peserta dan penyelesaian pendataan peserta nonaktif.
Selain itu, perbaikan sistem informasi dan data kepesertaan ini juga akan
disertai dengan peningkatan aksesibilitas peserta terhadap informasi-informasi
yang dibutuhkan," kata Hotbonar kepada Suara Karya di Jakarta,
kemarin.
Dia menambahkan, upaya perbaikan sistem
informasi ini akan diprioritaskan untuk daerah atau kantor wilayah serta kantor
cabang Jamsostek di daerah. Diharapkan ada peningkatan dalam pelayanan dan
aksesibilitas peserta terhadap informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan program
jaminan sosial. Apalagi, peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan
kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
yang diselenggarakan Jamsostek memang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Terkait hal ini, manajemen
Jamsostek juga akan meningkatkan investasi di daerah yang akan dikelola oleh
setiap kantor cabang. Selain meningkatkan pelayanan, ini juga dilakukan dalam
rangka meningkatkan jumlah kepesertaan. Untuk pelayanan, dana investasi akan
digelontorkan sesuai permintaan dan kebutuhan setiap kantor cabang.
Sedangkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan,
dana investasi ke kantor cabang Jamsostek akan disalurkan melalui program dana
peningkatan kesejahteraan peserta maupun program kemitraan dan bina lingkungan.
Dengan meingkatnya alokasi anggaran untuk DPKP dan PKBL di setiap kantor
cabang, maka kegiatan sosialisasi program Jamsostek dan manfaatnya bisa
menjangkau seluruh perusahaan/pengusaha atau pekerja formal dan informal.
Untuk 2011, Jamsostek menargetkan penambahan
peserta baru sekitar 7,91 juta tenaga kerja (melalui berbagai program) serta
menjaring sekitar 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga kerja
dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga kerja luar
hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga kerja di
sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang.
Selama 2010, realisasi penyaluran anggaran untuk
program DPKP mencapai Rp 171,562 miliar, baik kategori bergulir maupun
nonbergulir. Sedangkan untuk PKBL terbagi atas program kemitraan dan program
bina lingkungan. Selama 2010 disalurkan dana pinjaman kepada mitra binaan
(usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp 34,388 miliar (bergulir). Untuk
nonbergulir (hibah), pada 2010, mencapai Rp 8,512 miliar. Selanjutnya, untuk
program bina lingkungan disalurkan bantuan berupa hibah sebesar Rp 19,771
miliar. (Andrian)
2.2
Kinerja Keuangan dan Pelayanan Impresif Perusahaan Jamsostek
Potret kinerja dalam beberapa tahun terakhir, terutama
terkait pelayanan dan manfaat kepesertaan serta kinerja keuangan yang terus
mengalami peningkatan, menunjukkanPT Jamsostek (Persero) siap menjadi badan
penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kelas dunia.
Dengan
tren kinerja positif yang mengusung transaparansi dan akuntabilitas, disertai
pro-gram-progTam terobosan PT Jamsostek (Persero) menjanjikan manfaat yang
optimal bagi tenaga kerja peserta. Selain melalui program jaminan kecelakaan
kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK), juga terdapat manfaat tambahan dalam kepesertaan
yang terus diperluas melalui program dana peningkatan kesejahteraan pekerja
(DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Dalam rangka menuju BPJS atau
perusahaan kelas dunia, Jamsostek sendiri sudah merampungkan sistem informasi
pelayanan terpadu (S1PT)/ online system sejak Maret 2008. Dalam hal ini baik
kantor pusat dan 8 kantor wilayah serta 121 kantor cabang PT Jamsostek
(Persero) sudah terkoneksi dan terintegrasi secara online.
Total
peserta Jamsostek mencapai 32 juta tenaga kerja (aktif dan pasif) dengan
rata-rata upah/gaji yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan rata-rata
dana JHT yang dimiliki sebesar Rp 8,6 juta. Saat ini aset/ke-kayaan Jamsostek
mencapai Rp 102,8 triliun dengan total dana investasi sebesar Rp 99,1 triliun. Di sisi lain, dengan menerapkan
e-procurmcnt dalam pengadaan barang/ jasa, ditambah sejumlah pengharaaan
bergengsi terkait laporan keuangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik [good corporate governance/GCG) semakin memperlihatkan Jamsostek sebagai
pcruasahaan yang sehat dan terpercaya. Sebut saja peng hargaan sebagai pemenang
pertama dalam Annual Report Award (ARA) un tuk kategori perusahaan jasa
keuangan non terbuka serta penghargaan sebagai perusahaan terpercaya dalam
penerapan GCG.
Untuk
itu ke depan, Jamsostek akan terus membangun kepercayaan (tntst building) di
antara pemangku kepentingan, terutama dalam sudut pandang peserta. Dalam hal
ini, program jaminan sosial yang diselenggarakan harus menjadi kebutuhan bagi
tenaga kerja. Promosi dan sosialisasi program serta manfaatnya secara massif
menjadi kata kunci yang harus dilaksanakan secara intensif. Direktur Utama PT Jamsostek
(Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, BPJS yang ada saat ini, termasuk
Jamsostek, menunggu keputusan pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan UU Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sis-tem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Saat ini, Jamsostek
sudah menjalankan 9 prinsip wali amanat. Ini sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan jaminan sosial yang diatur dalam Pasal 4 UU SJSN. Ke-9 prinsip wali amanat tersebut
meliputi kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
protabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan penggunaan dana untuk sebesar
besarnya kepentingan peserta.
Menurut
Hotbonar, prinsip kcgo-tongroyongan sudah dijalankan Jamsostek melalui program
jaminan pemeliharaan kesehatan yang merupakan program ulama dari jaminan
sosia]. Dalam tiga tahun terakhir, Jamsostek juga tidak diwajibkan mcnyctorkari
dividen ke pemerintah. Seluruh hasil pengembangan dana kepesertaan digu nakan
sebesar-besarnya untuk pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial. "Pengelolaan dana peserta dan
perusahaan di Jamsostek dilakukan dengan mengusung kehati-hatian dan
akuntabilitas. Kita juga menerapkan prinsip keterbukaan, dan ini bisa
dibuktikan dari penghargaan yang diterima Jamsostek dalam beberapa tahun
terakhir, khususnya terkait pengelolaan dan kinerja keuangan serta peningkatan
manfaat kepesertaan. Seluruh prinsip wali amanat sudah di-jalankan oleh
Jamsostek saat ini," ujarnya.
·
Perluasan
Sementara
itu terkait kepesertaan dan manfaat program-program jaminan sosial yang
diselenggarakan, Jamsostek meningkatkan kembali manfaat program JKK dan JK.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2010
tertanggal 22 Desember 2010 lalu.
Terkait
pelayanan, PT Jamsostek (Persero) terus meningkatkan transformasi di semua lini,
baik menyangkut pelayanan, operasional, pengembang" an sumber daya manusia
(SDM), teknologi informasi serta peningkatan manfaat bagi peserta. Sedangkan untuk memastikan agar
seluruh tenaga kerja mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial, PT Jamsostek
(Persero) akan meningkatkan jumlah peserta bekerja sama dengan aparat
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dinas-dinas tenaga kerja di
daerah.
Bahkan
Jamsostek meminta penempatan pejabat dinas tenaga kerja daerah di lingkungan
Jamsostek untuk penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan. Sebut saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. PT Jamsostek juga siap memperluas cakupan peserta JPK dan
menyelenggarakan jaminan kesehatan dasar bagi masyarakat berpenghasilan tidak
tetap atau tenaga kerja informal.
\
iotbonar Sinaga mengatakan, hingga saat ini, masih banyak perusahaan,baik
swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak menjalankan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Selain
masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya, tidak sedikit
juga yang hanya melaporkan sebagian dari pekerjanya atau upah pekerjanya dalam program
jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) ini. Masalah ini biasa disebut perusahaan
daftar sebagian (PDS) upah dan PDS tenaga kerja (TK). Untuk kasus PDS upah,
baik perusahaan sawasta maupun BUMN, banyak yang tidak melaporkan upah/gaji
sebenarnya yang diterima pekerjanya setiap bulan ketika menjadi peserta
Jamsostek. Sedangkan untuk kasus PDS TK, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian
dari keseluruhan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta Jamsostek.
Terkait
hal ini, Jamsostek sudah melakukan pendekatan persuasif ke masing-masing
perusahaan. Dalam hal ini, kantor cabang Jamsostek ter kait sudah
menyosialisasikan program her-rcgistrasi untuk pendataan ulang tenaga kerja
yang menjadi peserta Jamsostek di setiap perusahaan. Diharapkan pihak
perusahaan bisa lebih terbuka dengan kondisi tenaga kerja-nya. Lebih jauh Hotbonar menjelaskan,
penambahan jumlah peserta (perusahaan dan tenaga kerja) untuk 2010 melampaui
target dan akan ditingkatkan untuk 2011. Dari target 23.166 perusahaan baru menjadi
peserta Jamsostek selama 2010, realisasinya mencapai 24.294 perusahaan.
Tahun
ini Jamsostek membidik 26.125 perusahaan baru untuk jadi peserta Jamsostek.
Sedangkan tambahan peserta dari tenaga kerja untuk . semua program (dalam
hbungan kerja, luar hubungan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jasa
konstruksi) mencapai 4,33 juta orang. Ini berarti lebih tinggi dari target 2010
sebanyak 3,3 juta tenaga kerja. "Sebagai badan penyelenggara
jaminan sosial (BPJS), tambahan kepc sertaan juga menjadi indikator peningkatan
kinerja perusahaan. Keberhasilan Jamsostek tidak hanya bicara pada angka-angka
keuangan, tapi juga kepesertaan. Kalau kinerja keuangan meningkat, ini berarti
juga adanya peningkatan jumlah peserta," ujarnya.
Untuk
target kepersertaan pada 2011, lanjut Hotbonar, ditetapkan adanya tambahan
peserta /baru yang melaiputi 26.125 perusahaan dan 3,8 juta tenaga kerja.
Secara umum, tambahan kepesertaan pada 2010 menunjukkan nilai positif bagi
Jamsostek dan diharapkan terus meningkat, sehingga program-program jaminan
sosial bisa menjangkau seluruh pekerja. Di lain pihak, hingga 2010, PT
Jamsostek (Persero) sudah melakukan pembayaran santunan dengan total Rp. 41 triliun untuk 302 juta
kasus/klaim. Sejak berdiri 33 tahun yang lalu (1977), santunan yang diberikan
mencakup 4 program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian
(JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Khusus
untuk 2010, santunan yang dibayarkan Jamsostek mencapai Rp 7,342 triliun untuk
19,6 juta ka-sus/klaim Ini meliputi Rp 401 miliar untuk JKK dengan 98.711
kasus, JHT sebesar Rp 5,8 triliun untuk 867.723 kasus, program JK dengan 15.252
kasus sebanyak Rp 247 miliar serta program JPK dengan pembayaran Rp 811 miliar
untuk 18,6 juta kasus.
·
Peningkatan
Untuk
tahun buku 2010, PT Jamsostek (Persero) berhasil membukukan keuntungan/laba Rp
1,58 triliun (dana investasi Rp99,11 triliun) atau melampaui target yang
ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebesar Rp 1,234
triliun. Uba tahun 2010 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2009 yang
mencapai Rp 1,1 triliun. Untuk tahun 2011, Jamsostek menargetkan perolehan laba
sebesar Rp 1,713 triliun dengan dana investasi (dana kelolaan) sebesar Rp
114,345 triliun. Total dana investasi tahun 2010 sebesar Rp 99,11 triliun ini
terdiri dari dana JHT Rp 88,457 dan non-JHT Rp 12,653 triliun. Untuk 2011, dana
investasi yang diusung sebesar Rp 114,345 triliun terdiri dari dana JHT sebesar
100,655 triliun dan non-JHT Rp 13,689 triliun. Dari perolehan laba ini, sebagian
diasalurkan untuk program DPKP dan PKBL. Selama 2010, realisasi penyaluran
anggaran utnuk program DPKP mencapai Rp 171,562 miliar untuk kategori bergulir
dan tidak bergulir.
DPKP
bergulir antara lain meliputipinjaman dana seperti untuk uang muka perumahan
(PUMP), koperasi karyawan, dan lainnya. Dana bergulir juga disalurkan untuk
meningaktkan kesejahteraan pekerja peserta, seperti pembangunan rumah susun
sewa dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan DPKP tidak bergulir (hibah)
disalurkan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan upaya peningkatan
kesejahteraan lainnya. Di bidang kesehatan, anggaran DPKP
disalurkan berupa bantuan mobil ambulans, pemeriksaan kesehatan cuma-cuma, dan
bantuan alat kesehatan. Sementara di bidang pendidikan ada bantuan beasiswa,
pelatihan, dan bantuan untuk balai latihan kerja (BLK). Sedangkan bantuan
lainnya berupa santunan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bantuan dana untuk
administrasi krdit pemilikan rumah (KPR).
Selain
DPKP, Jamsostek juga menyisihkan sebagian dana dari laba untuk PKBL. Untuk
program kemitraan, selama 2010 disalurkan dana untuk pinjaman kepada mitra
binaan (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp 34,388 miliar dengan unit
akad kredit sebanyak 2.003 unit Selain dana bergulir tersebut, dalam program
kemitraan juga ada dana tidak bergulir (hibah) yang pada 2010 mencapai Rp 8,512
miliar untuk pendidikan dan pelatihan, pemasaran dan promosi, pemagangan serta
penelitian dan pengembangan. Sementara itu dalam program bina
lingkungan, pada 2010 disalurkan bantuan berupa hibah sebesar Rp 19,771 miliar.
Bantuan diberikan untuk korban bencana alam, pembangunan atau perbaikan sarana
dan prasaranan umum, rumah ibadah, pelestarian alam dan lainnya. Bantuan juga
diberikan melalui program BUMN Peduli.
2.3
Peningkatan Investasi di Daerah oleh Perusahaan Jamsostek
Dirut
PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan
investasi di daerah yang akan dikelola setiap kantor cabang. Selain
meningkatkan pelayanan, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah
kepesertaan. Untuk pelayanan, dana investasi akan digelontorkan sesuai
permintaan dan kebutuhan setiap kantor cabang. Untuk meningkatkan jumlah
kepesertaan, dana investasi ke kantor cabang Jamsostek akan disalurkan melalui
program dana peningkatan kesejahteraan peserta maupun program kemitraan dan
bina lingkungan, jelas Hotbonar di Jakarta, kemarin. Dengan meingkatnya alokasi
anggaran untuk DPKP dan PKBL di setiap kantor cabang, maka kegiatan sosialisasi
program Jamsostek dan manfaatnya bisa menjangkau seluruh perusahaan/pengusaha
atau pekerja formal dan informal.
Tahun
2011, Jamsostek menargetkan penambahan peserta baru sebanyak 7,91 juta tenaga
kerja (melalui berbagai program) serta menjaring 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga
kerja dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja
jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga
kerja luar hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga
kerja di sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang. Selama 2010,
kata Hotbonar, realisasi penyaluran anggaran untuk program DPKP mencapai
Rp171,562 miliar, baik kategori bergulir maupun nonbergulir. Untuk PKBL terbagi
atas program kemitraan dan program bina lingkungan.
Selama
2010 disalurkan dana pinjaman kepada mitra binaan (usaha mikro, kecil, dan
menengah) sebesar Rp34,388 miliar (bergulir). Untuk nonbergulir (hibah) pada
2010, mencapai Rp8,512 miliar. Kemudian, untuk program bina lingkungan
disalurkan bantuan berupa hibah Rp19,771 miliar. Hotbonar
juga mengatakan, pihaknya terus menyesuaikan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) dalam sistem informasi pelayanan terpadu (SIPT) untuk
meningkatkan pelayanan kepada peserta. Perbaikan
sistem informasi dilakukan seiring proses pendataan ulang peserta Jamsostek
yang ada (her-registrasi). Proses pendataan terkait jumlah pekerja dan gaji di
perusahaan itu ditargetkan mencapai 70 persen tahun ini dan akan dituntaskan
pada 2012.
Proses
her-registrasi peserta ini terkait dengan upaya penertiban data serta
penyelesaian kewajiban bagi peserta aktif dan nonaktif. Hal ini sekaligus diperlukan untuk
menetapkan nomor identitas tunggal (NIT) dari pribadi peserta Jamsostek yang
juga merupakan warga negara Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
PT Jamsostek (Persero) terus menyesuaikan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem informasi pelayanan terpadu (SIPT)
untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Di sisi lain, Jamsostek juga akan
meningkatkan alokasi anggaran untuk investasi di daerah dalam rangka menambah
jumlah peserta baru.
Total
peserta Jamsostek mencapai 32 juta tenaga kerja (aktif dan pasif) dengan rata-rata
upah/gaji yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan rata-rata dana JHT
yang dimiliki sebesar Rp 8,6 juta. Saat ini aset/ke-kayaan Jamsostek mencapai
Rp 102,8 triliun dengan total dana investasi sebesar Rp 99,1 triliun. Di sisi lain, dengan menerapkan
e-procurmcnt dalam pengadaan barang/ jasa, ditambah sejumlah pengharaaan
bergengsi terkait laporan keuangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik [good corporate governance/GCG) semakin memperlihatkan Jamsostek sebagai
pcruasahaan yang sehat dan terpercaya. Sebut saja peng hargaan sebagai pemenang
pertama dalam Annual Report Award (ARA) un tuk kategori perusahaan jasa
keuangan non terbuka serta penghargaan sebagai perusahaan terpercaya dalam
penerapan GCG.
DAFTAR PUSTAKA
Sutabri, Tata. 2003. Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta : Andi
http://jamsostek.co.id
No comments:
Post a Comment