4.1 Konsep Perusahaan
Modal Ventura Syari’ah
Karakteristik yang paling menonjol dalam
usaha modal ventura adalah berkaitan dengan resiko. Besarnya resiko yang
mungkin terjadi dalam bisnis modal ventura ini menyebabkan tingginya expected
return yang diharapkan oleh venture capitalist. Oleh karena itu,
modal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang
lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.[1]
Konsep modal ventura pada dasarnya tidak
dapat disamakan dengan peyertaan biasa dan tidak semua penyertaan modal pada
perusahaan lain dapat digolongkan sebagai pembiayaan modal ventura. Ciri-ciri
utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham
dengan jangka waktu tertentu. Didalam perkembangannya peyertaan modal tersebut
lebih lanjut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Mekanisme
modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus
investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of
funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses
penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Oleh karena itu dalam
mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung :
a) Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari
modal yang dimlikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat
dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau venture
capital funds.
b) Profesional yang memiliki keahlian da;lam mengelola investasi
dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga
yang disebut perusahaan manajemen.
c) Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya.
Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).
Mekanisme
modal ventura yang diterapkan kebeberapa negara dibedakan dalam dua bentuk.
Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen
perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga
disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Kedua,
membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan
manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura.
Pendekatan kedua ini disebut dengan two tier approach. Di Indonesia
mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund
dengan management venture capital company tidak dikenal dalam
peraturan perundangan modal ventura. Pada prinsipnya perusahaan modal ventura
yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau
dikelola oleh perusahaan moal ventura lainnya.[2]
Pembiayaan
modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi,
dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain:
a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan
dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
c) Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk
atau pada tahap mengalami kemunduran.
d) Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu
produk jadi yang siap dipasarkan.
e) Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
f) Mendorong perkembangan proyek research dan development.
g) Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya
alih teknologi.
h) Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu
perusahaan.
Dari
sisi perusahaan pasangan usaha, masuknya modal ventura sebagai sumber
pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang
bersangkutan antara lain sebagai berikut :
a) Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
b)
Meningkatkan efisiensi
pendistribusian produk.
c)
Meningkatkan Bankabilitas.
d)
Meningkatkan kemampuan
memperoleh keuntungan.
e)
Meningkatkan likuiditas.
4.2
Konsep Perbankan Syari’ah
Sistem keuangan dan perbankan syariah
adalah merupakan bagian konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, dimana
tujuannya adalah untuk memperkenalkan dan menerapkan nilai etika Islam ke dalam
lingkungan ekonomi karna dasar etika inilah, maka sistem keuangan dan perbankan
bagi kebanyakan umat Islam adalah bukan sekedar transaksi yang sifatnya
komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial yang sesuai dengan syariat
Islam itu dipandang oleh banyak kalangan muslim agamis, kemampuan bank syariah
dalam menarik investor juga dengan sukses bukan hanya bergantung pada tingkat
dan lembaga yang menghasilkan keuntungan banyak, tetapi juga pada persepsi
bahwa lembaga keuangan tersebut secara sungguh-sungguh menerapkan syariat Islam
dalam setiap transaksi juga dalam kegiatan operasionalnya.[3]
Cara pengoperasian bank konvensional dan
bank syariah memiliki perbedaan yang mana Bank Konvensional dalam
operasionalnya sangat tergantung pada suku bunga yang berlaku, karena
keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam dengan bunga
simpan. Sedangkan dalam bank syari’ah tidak mengenal sistem bunga, antara bank
dengan nasabah, dalam pengelolaan dananya yang disebut dengan Profit Sharing
(bagi hasil). Dengan sistem bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk
mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah
bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin
besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah
bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi indikator
bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang
transparan dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah
tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh. Kenaikan
suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun tidak langsung akan membawa
dampak terhadap bank syari’ah. Dengan demikian naiknya suku bunga maka akan
diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank
konvensional. Sehingga masyarakat umum akan cenderung menyimpan dananya di bank
konvensional dari pada di bank syariah karena bunga simpanan di bank
konvensional naik yang pada ahirnya tingkat pembelian yang akan diperoleh oleh
nasabah penyimpanan dana akan mengalami peningkatan.
Sebagai salah satu lembaga keuangan,
bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi secara optimal. Terlebih
lagi bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang dominan dan
telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus
diimbangi dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan.
Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan
hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank. Meskipun bank syariah tidak
menggunakan sistem bunga, tapi pada kenyataannya suku bunga menjadi dilema di
dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan
dana dari bank syariah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang
diperoleh bank syariah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan
(kredit) di bank syariah oleh nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan
seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.
Dalam hal ini bank syariah mengatur strategi dengan menerapkan konsep bagi
hasil. Yang mana penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh pihak nasabah
maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan memberikan
bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang disepakati
di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya
menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu
sendiri. Konsekuensi dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam
menunjukkan keuntungan yang besar, maka bagi hasilnya pun akan besar dan
sebaliknya jika keuntungan kecil atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus
ikut pula menanggung kerugian tersebut.
4.3
Perbandingan antara Modal Ventura dan Perbankan Syari’ah
Pembiayaan modal ventura memilki beberapa
karakteristik yang membedakan dengan jenis pembiayaan lainya seperti perbankan,
perusahaan pembiayaan, leasing, factoring dan pembiayaan konsumen. Perbedaan
karakteristik pembiayaan modal ventura adalah menempatkan modal ventura sebagai
bentuk pembiayaan yang unik. Karakteristik modal ventura tersebut antara lain
sebagai berikut :
a) Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity. Bentuk pembiayaan
oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada
perusahaan pasangan usaha.
b) Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka
Panjang. Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan
memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital
gain setelah jangka waktu tertentu.
c) Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan
seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya
diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
d) Modal Ventura Bersifat Sementara. Meskipun pembiayaan modal
ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara
yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia
maksimun 10 tahun.
e) Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden. Keuntungan yang
diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau
apresiasi nilai saham di samping deviden.
f) Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umunya dibiayai
oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang
menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Beberpa perbedaan antara perusahaan modal
ventura dan perbankan syari’ah adalah :
|
Perusahaan Modal Ventura
|
Perbankan Syari’ah
|
Pelaku
|
Investor, PMV, PPU
|
Bank, kreditur, debitur
|
Bantuan Pembiayaan
|
Penyertaan modal
|
Pinjaman/kredit
|
Keterlibatan Manajemen
|
Ada (sebagai partner)
|
Tidak ada
|
Jenis Risiko
|
Usaha gagal
|
Kredit Macet
|
Bentuk keuntungan
|
Capital Gain
|
Bunga Kredit
|
Jangka Waktu
|
5-10 tahun (jangka
panjang)
|
Pendek, menengah, panjang
|
Akhir Kontrak
|
Divestasi
|
Lunas
|
·
Keunggulan Perusahaan Modal Ventura
a) Sumber dana bagi perusahaan baru.
b) Adanya penyertaan manajemen.
c) Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
d) Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat
mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
e) Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan
Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
f) Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki
perusahaan modal ventura.
g) Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas
kesempatan kerja.
·
Kelemahan Perusahaan Modal Ventura
a) Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
b) Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari
perusahaan pasangan usaha.
c) Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih
oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
4.4
Sistem Bagi Hasil dalam Perusahaan Modal Ventura dan Perbankan Syariah
4.4.1
Sistem Bagi Hasil dalam perusahaan Modal Ventura Syari’ah
Penyertaan modal dalam bentuk partisipasi terbatas atau
bagi hasil digunakan apabila dalam hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh
PMV terhadap PPU, baik dari segi finansial, manajemen, maupun dari segi hukum
dianggap tidak tepat jika dilakukan dengan cara penyertaan langsung atau obligasi
konversi. Penyertaan modal dengan pola bagi hasil (profit sharing)
merupakan bentuk penyertaan oleh PMV yang didasarkan pada prinsip-prinsip bagi
hasil dalam suatu usaha bersama antara PMV dan PPU.57 Prinsip bagi hasil di
dalam perjanjian modal ventura merupakan prinsip pembagian dengan berdasarkan
atas perhitungan dari keuntungan (laba) yang diperoleh PPU sebelum atau sesudah
pemberian dana yang dilihat dari laporan keuangan PPU tersebut.
Bentuk penyertaan modal dengan partisipasi terbatas/bagi
hasil tersebut adalah bentuk penyertaan yang paling sering dipakai dalam
pelaksanaan modal ventura. Dipilihnya bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil
ini disebabkan oleh latar belakang kondisi PPU yang umumnya merupakan merupakan
usaha kecil dan bentuk usahanya sebagian besar usaha perseorangan dan yang
tidak berbadan hukum, dan faktor keterbatasan dari PMV, baik dari segi
kemampuan dana maupun dari segi sumber daya
manusianya, yang akan ditempatkan pada manajemen PPU. Selain itu, bentuk
penyertaan tersebut dinilai lebih memberikan banyak keuntungan kepada PMV.
Bentuk penyertaan dengan pola bagi hasil tersebut
merupakan bentuk penyertaan modal yang dibahas di dalam penelitian ini,
sehingga perjanjian yang dibahas kemudian di dalam penelitian ini adalah Perjanjian
Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil sebagai akibat dari dipilihnya bentuk
penyertaan dengan pola bagi hasil sebagai bentuk pelaksanaan investasi modal
yang disepakati dari PMV kepada PPU. Pasal 13 ayat 1 Kepmenkeu No.
1251/KMK.013/1988 menentukan bahwa untuk memperoleh izin usaha, diajukan
permohonan kepada menteri dengan melampirkan contoh perjanjian pembiayaan yang
diperlukan. Hal inilah yang mendasari Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi
Hasil harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan agar dapat menjadi bukti yang sah
dan mempunyai kekuatan hukum dibuat dengan akta notaril.
Perjanjian dilakukan dengan melaksanakan isi dari
perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Isi perjanjian merupakan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berisi hak dan kewajiban yang harus
dipenuhi. Dalam hal ini dicerminkan asas kebebasan berkontrak, yakni seberapa
jauh pihak-pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan apa yang terjadi di
antara mereka dan sampai sejauh mana hukum yang mengatur hubungan antara mereka.
Ketentuan-ketentuan
atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
a) Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura
menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun aset yang relevan dengan
aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan.
b) Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara
bersama-sama akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang
ditimbulkan atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang
ditetapkan bersama.
c) Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas
pembiayaan ini adalah: a. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan; b.
Pengembalian modal yang disertakan;
d) Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan
modal ventura berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan
usaha dan perusahaan modal ventura. Persentase bagi hasil yang diterima oleh
perusahaan modal ventura dengan ketentuan: a. Persentase bagi hasil tidak
melebihi dari 50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap
tahunnya atau di akhir pembiayaan.
e) Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No.
125/KMK.013/1988 Jo.SK No. 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.
4.4.2
Sistem Bagi Hasil dalam Perbankan Syari’ah
Sistem
bagi hasil (profit sharing) adalah sistem pembagian hasil keuntungan
yang diterapkan oleh bank-bank dan lembaga keuangan yang beroperasi secara
syari’ah. Bagi hasil menurut terminologi asing (inggris) di kenal dengan “profit sharing” sedangkan
dalam kamus ekonomi Profit Sharing diartikan sebagai pembagian laba. Secara
devinitif Profit Sharing berarti “distribui beberapa bagian laba pada para
pegawai dari satu perusahaan”, lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat
berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang dapat
berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Pada mekanisme lembaga keuangan
syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan
seperti musyarakah dan mudharabah atau bentuk bisnis korporasi
(kerjasama). [4]
Dalam
sistem bagi hasil keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara
proporsional antara shohibul maal dengan mudharib. Dengan
demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah,
bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan dalam biaya
operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan mudharib
sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit
disebutkan dalam awal perjanjian. Dan jika dalam usaha bersama tersebut
mengalami resiko kerugian, maka dalam konsep bagi hasil kedua belah pihak akan
sama-sama menanggung resiko. Disatu pihak, pemilik modal menanggung kerugian
modalnya, dipihak lain pelaksana proyek akan mengalami kerugian atas tenaga
atau biaya tenaga kerja yang di keluarkan. Dengan kata lain masing-masing pihak
yang melakukan kerja sama dalam sistem bagi hasil akan berpartisipasi dalam
kerugian dan keuntungan.
Dengan
beroperasinya bank syari’ah yang berdasarkan sistem bagi hasil, merupakan
peluang bagi umat Islam untuk memanfaatkan jasa bank seoptimal mungkin dengan
tenang, tanpa adanya keraguan dan didasari oleh motivasi keagamaan yang kuat
didalam memobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat.
Sistem bagi hasil sebagai altenatif pengganti dan penerapan sistem bunga
ternyata telah dinilai berhasil menghindarkan dampak negatif dari penerapan
bunga seperti :
·
Pembebanan pada nasabah yang
berlebihan dengan beban bunga berbunga
(compon interest) bagi nasabah yang belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
·
Timbulnya
pemerasan (eksploitasi) yang kuat terhadap yang lemah.
·
Terjadinya
konsentrasi kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para banker dan para
pemilik modal,.
Hal
mendasar yang membedakan antara bank syari’ah dengan bank non syari’ah adalah
terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah
kepada lembaga keuangan dan atau kepada yang diberikan oleh lembaga keuangan
kepada nasabah. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama ini harus melakukan
transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Mereka dituntut untuk
bersikap jujur serta menjauhi moral hazard dalam mewujudkan kemitraan yang
sesuai dengan prinsip syariah.
4.5
Contoh Perhitungan Bagi Hasil dalam Perusahaan Modal Ventura dan
Perbankan Syari’ah
4.5.1
Contoh Perhitungan Bagi Hasil dalam Perusahaan Modal Ventura
Pada tanggal 1
Januari 2012 salah satu perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan kepada
perusahaan pasangan usaha, yaitu PT Setia Abadi Indonesia. Perusahaan modal
ventura memberikan modal kepada perusahaan pasangan usaha tersebut sebesar Rp.
2.000.000.000 dan akan bekerja sama selama jangka waktu 10 tahun. Nisbah bagi
hasil yang telah disepakati adalah 30% untuk perusahaan modal ventura dan 70%
untuk perusahaan pasangan usaha. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan
pasangan usaha per 31 Januari 2012 adalah sebesar Rp. 100.000.000. Berapakah
capital gain yang harus dibayar oleh PT Setia Abadi Indonesia kepada perusahaan
modal ventura pada bulan Januari 2012?
*Keuntungan PMV :
100.000.000 x 30% = 30.000.000
*Keuntungan PPU :
100.000.000 x 70% = 70.000.000
Jadi capital gain
yang harus dibayar oleh PT Setia Abadi Indonesia kepada perusahaan modal
ventura untuk bulan Januari 2012 adalah sebesar :
Keuntungan PMV = Rp.
30.000.000
4.5.2
Contoh Perhitungan Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah
a) Bank A memberikan pembiayaan sebesar
Rp.6.000.000,- selama 6 bulan kepada C dengan nisbah bagi hasil yang telah
disepakati 30% untuk Bank dan 70% untuk nasabah. Biaya angsuran yang
harus dibayarkan oleh nasabah adalah :
Bulan
|
Keuntungan
|
Pokok
|
Bagi
hasil
|
Angsuran
|
1
|
80.000
|
1.000.000
|
24.000
|
1.024.000
|
2
|
120.000
|
1.000.000
|
36.000
|
1.036.000
|
3
|
100.000
|
1.000.000
|
30.000
|
1.030.000
|
4
|
90.000
|
1.000.000
|
27.000
|
1.027.000
|
5
|
110.000
|
1.000.000
|
33.000
|
1.033.000
|
6
|
100.000
|
1.000.000
|
30.000
|
1.030.000
|
Jumlah
|
6.000.000
|
180.000
|
6.180.000
|
b) Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis
dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta
menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai
pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa
sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan
nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 Januari 2009, Irfa memberikan
Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:[6]
Penjualan
Rp. 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp.
700.000)
Laba
Kotor
Rp. 300.000
Biaya-biaya
(Rp 100.000)
Laba bersih
Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa
dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan
pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode.
a.
Profit sharing
b.
Revenue sharing
Jawab:
Profit sharing
Bank
Syariah = 30% x Rp 200.000
(Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa
= 70% x Rp 200.000
= Rp 140.000
Revenue sharing
Bank
Syariah = 30% x Rp 300.000
(Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa
= 70% x Rp 300.000
= Rp 210.000
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Modal
ventura merupakan suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu
perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan
modal. Pada dasarnya modal ventura memilki resiko yang tinggi, karena modal
ventura belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, pengusaha tidak bisa
menerima pembiayaan modal ventura, kesulitan mencari perusahaan pasangan usaha,
perangkat pengaturan belum jelas, pasar modal kurang mendukung, kurang tenaga
profesional.
Walaupun
memiliki resiko yang tinggi, modal ventura memilki keunggulan, diantaranya
merupakan sumber dana bagi perusahaan baru, memperluas jaringan usaha,
melindungi perusahaan kecil yang berpotensi serta perusahaan dapat mencari
bantuan modal lain. Disamping memilki keunggulan, modal ventura juga memilki
beberapa kelemahan, diantaranya biaya menjadi sangat mahal, perusahaan modal
ventura dapat mengambil alih PPU (perusahaan pasangan usaha).
Beberpa perbedaan antara perusahaan modal
ventura dan perbankan syari’ah adalah :
|
Perusahaan Modal Ventura
|
Perbankan Syari’ah
|
Pelaku
|
Investor, PMV, PPU
|
Bank, kreditur, debitur
|
Bantuan Pembiayaan
|
Penyertaan modal
|
Pinjaman/kredit
|
Keterlibatan Manajemen
|
Ada (sebagai partner)
|
Tidak ada
|
Jenis Risiko
|
Usaha gagal
|
Kredit Macet
|
Bentuk keuntungan
|
Capital Gain
|
Bunga Kredit
|
Jangka Waktu
|
5-10 tahun (jangka
panjang)
|
Pendek, menengah, panjang
|
Akhir Kontrak
|
Divestasi
|
Lunas
|
5.2 Saran
Beberapa saran yang dapat kami sampaikan
untuk perusahaan modal ventura maupun perusahaan pasangan usaha adalah :
a) Untuk perusahaan pasangan usaha yang ingin melakukan kerjasama
pembiayaan harus melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi perusahaan yang
dimiliki untuk mempertimbangkan apakah akan bekerjasama dengan perusahaan modal
ventura atau dengan perbankan syari’ah.
b) Untuk perusahaan modal ventura dalam melakukan kerjasama
pembiayaan kepada perusahaan pasangan usaha harus lebih selektif lagi untuk
menerima atau menolak kerjasama tersebut. Karena dalam pelaksanaannya
pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko yang sangat
tinggi.
c) Untuk perbankan syari’ah dalam melaksanakan kerjasama pembiayaan
kepada perusahaan-perusahaan harus mempertahankan dan selalu menjalankan
konsep-konsep syari’ah sesuai dengan yang telah ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.
2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. RajaGrafindo
Persada.
Muhammad.
2011. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta
: UPP STIM YKPN.
Rachmat,
Budi. 2005. Modal Ventura. Bogor :
Ghalia Indonesia.
Siamat,
Dahlan. 2001 Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Gustani.
Modal Ventura Syari’ah. http://gustani.blogspot.com/2011/11/modal-ventura-syariah.html.
17 Oktober 2012.
Saputra, Muhammad Devri. Modal Ventura. http://wartawarga.gunadarma.ac.id
/2010/03/modal-ventura-tugas-blk/. 17 Oktober 2012.
Shofa, Amanata. Praktik Riil Mudharabah dan Musyarakah yang dijalankan oleh Perbankan. http://amanata-shofa.blogspot.com/2012/05/praktik-riil-mudharabah-musyarakah-yang.html.
17 Oktober 2012.
Yohana. Modal Ventura. http://ana-ekonomi.blogspot.com/. 17 Oktober 2012.
[1]
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
/2010/03/modal-ventura-tugas-blk/.
[3]
Muhammad. 2011 : 17
[4]
Muhammad, 2011:22
[5]
http://amanata-shofa.blogspot.com/2012/05/praktik-riil-mudharabah-musyarakah-yang.html.
[6]
http://amanata-shofa.blogspot.com/2012/05/praktik-riil-mudharabah-musyarakah-yang.html.
judul : penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah
judul : penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah
judul : penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah
website : syarifhidayat1992.blogspot.com
No comments:
Post a Comment