2.1 Landasan Teori
Banyak definisi yang telah diberikan kepada
istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi
yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam
mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam
memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang
dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan
definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk
membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan
membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu
(tidak diketahui sebelumnya).
d.
Kepentingan (interest)
yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk
mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam
jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan.
Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang
tergabung".
3.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi
yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu
pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian
tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan
asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian
finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan
dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di
atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang
: "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko
yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan
dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi
hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2
(dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada
penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
"
2.1.1
Prinsip
- Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok
Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung
agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok
Asuransi tersebut sbb:
2.1.2
Produk Asuransi
a.
Asuransi Kerugian
Menutup
pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang
dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan
(sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis
asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung
dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b.
Asuransi Jiwa
Menutup
pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap
hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
Ø Asuransi Kebakaran
Ø Asuransi Angkutan
Laut
Ø Asuransi Kendaraan
Bermotor
Ø Asuransi Kerangka
Kapal
Ø Construction All
Risk (CAR)
Ø Property /
Industrial All Risk
Ø Asuransi Customs
Bond
Ø Asuransi Surety Bond
Ø Asuransi Kecelakaan
Diri
Ø Asuransi Kesehatan
Ø dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
Ø Asuransi Jiwa Murni
(Whole Life Insurance)
Ø Asuransi Jiwa
Berjangka Panjang
Ø Asuransi Jiwa Jangka
Pendek (Term Insurance)
e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program
Asuransi Sosial
Ø Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø Asuransi Kesehatan
dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PTJ JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program
Asuransi Sosial
Ø Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI
yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu harga satuan
dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu,
terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Ø Alat untuk mengukur
resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada
mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil, kapal,
pesawat, dll
Ø Jiwa manusia,
kesehatan, dll
Ø Proyek pembangunan
dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan barang
Ø dll
i.
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
2.1.3
Fungsi
Asuransi :
1.
Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif
kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup
dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2.
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi
sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan
teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.
Dari segi Ekonomi,
maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha
yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan
atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak
lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga
dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan
risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak
lain.
Tekniknya
Melalui
pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi
(polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi
risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan
risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam
pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada
seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara
bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok
anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk
menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan
terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko
kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan
berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan
oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
2.2 Isi
2.2.1 Visi dan Misi Asuransi Takaful
A. Visi
Menjadi grup asuransi terkemuka yang
menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan
signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2013.
B. Tujuan
Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam
perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa
Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan
amanah.
2.2.2 Konsep dan Filosofi
Segala musibah dan bencana yang menimpa
manusia adalah ketentuan Allah. Namun, manusia wajib berikhtiar untuk
memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut
seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme membagi
resiko seperti yang ditawarkan oleh Takaful.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful beroperasi dengan konsep
tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di
dalam Al-Qur’an, “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah:
2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga
besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan
dari musibah yang mungkin terjadi di antara mereka. Prinsip-prinsip Syariah
yang dijalankan pada akad Takaful dilandaskan pada Mudharabah, Tabarru’,
Wakalah, Wakalah bil Ujroh, Musytarakah dan lain-lain. Akad-akad Takaful tidak
mengandung unsur Riba (bunga uang), Maisir (Judi), dan Gharar (untung-untungan)
yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.
2.2.3
Profil Perusahaan
A. PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Syarikat Takaful Indonesia didirikan berdasarkan
Akta No. 151 Tanggal 25 April 1994. Dibuat di hadapan Notaris Pengganti Nyonya
Lely Roostiati Yudhoparipurno, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-6712
HT.01.01.TH.94 Tanggal 28 April 1994.
B. PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan berdasarkan
Akta No. 46 Tanggal 5 Mei 1994. Dibuat di hadapan Notaris Yudo Paripurno, SH
dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2.18.286.HT.01.01.TH.94 Tanggal 14 Desember
1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 21 Februari
1995 No.15 Tambahan
C. PT Asuransi Takaful Umum
PT Asuransi Takaful Umum didirikan
berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 5 Mei 1994. Dibuat di hadapan Notaris Yudo
Paripurno, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2.18.286.HT.01.01.TH.94 Tanggal 14
Desember 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Tanggal 21 Februari 1995 No.15 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
1660 Tahun 1995, yang telah diubah dengan Akta No. 93 Tanggal 21 Juni 196 dan
telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Nomor: C2-12.327.HT.01.04.TH.97 Tanggal 27 Nopember 1997 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 3 Juli 2001
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4289 Tahun 2001.
PT Asuransi
Takaful Umum beroperasi berdasarkan :
1.
Surat Departemen
Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1081/KMK.17/1994 Tanggal 19 Juli 204
Perihal : Persetujuan Prinsip PT Asuransi Takaful Umum
2.
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK/07/1995 Tentang Pemberian
Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian kepada PT Asuransi Takaful Umum Tanggal
1 Juni 1995.
2.2.4
Sekilas Perusahaan
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24
Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI)
yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan
Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., Syarikat Takaful Malaysia, Bhd.
(STM), PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa
pengusaha muslim Indonesia. Syarikat Takaful Malaysia, Bhd.
(STM) juga memberikan dukungan dalam bidang tehnis operasional ketika TEPATI
terbentuk, dan menjadi pemegang saham mayoritas setelah menambah setoran
modalnya pada tahun 2001. Struktur permodalan Takaful Indonesia juga diperkuat
dengan dukungan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bergabung sejak tahun
2000 dan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2004.
Melalui dua perusahaan operasionalnya, yaitu PT Asuransi
Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan melayani kebutuhan
masyarakat Indonesia akan jasa asuransi dan perencanaan keuangan yang
berlandaskan prinsip syariah. PT Asuransi Takaful Keluarga (biasa
disebut Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah,
didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang
ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia waktu itu,
Mar'ie Muhammad. Selanjutnya, pada 1 Juni 1995, didirikan PT Asuransi Takaful
Umum (biasa disebut Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah
dan diresmikan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Ketua BPPT saat itu, Prof. Dr.
B.J. Habibie.
Dalam perjalanannya Perusahaan melakukan langkah
restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Takaful Keluarga dan
Takaful Umum sehingga lebih efisien dan efektif dalam melakukan penetrasi
pasar. Dua Sertifikasi ISO 9001:2000 yang diperoleh masing-masing
oleh Takaful Umum dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, dan Takaful Keluarga dari
Det Norske Veritas (DNV), Belanda, merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kualitas sekaligus menjaga konsistensi perusahaan dalam memberikan
pelayanan.
Komitmen Perusahaan untuk menjadi penyedia jasa asuransi
syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan diterimanya serangkaian
penghargaan sepanjang tahun 2006 dari berbagai instansi atau lembaga
pemeringkatan independen. Ditopang dengan kuatnya citra Perusahaan, luasnya jaringan pemasaran, serta
kokohnya sinergi dalam grup, Takaful Indonesia kini semakin memantapkan langkah
untuk selalu menjadi yang terdepan.
2.2.5
Dewan Pengawas Syari’ah
Ketua Prof.
Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc.
Anggota Dr. H.M. Syafi’i
Antonio, MEc.
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA.
Prof. Madya. Dr. Shahbari Salamon
2.2.6
Manajemen Tim
A. PT Syarikat Takaful Indonesia
1.
Pemegang Saham
Syarikat Takaful
Malaysia Bhd = 56.00%
Islamic Development
Bank (IDB)= 26.39%
PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) = 6.92%
PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk. = 5.91%
PT Karya Abdi Bangsa =
1.06%
Koperasi Karyawan
Takaful = 0.10%
Pengusaha
Muslim & Pemegang Saham Lainnya = 3.62%
2.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Dr. Ir. B.S. Kusmuljono, MBA
Komisaris Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.
Sultan Abu Bakar
Komisaris Ahmed S. Hariri
3.
Dewan Direksi
Direktur
Utama Saiful Yazan Ahmad
B. PT Asuransi Takaful Keluarga
1.
Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia (99,94%)
Koperasi Karyawan Takaful (0,06%)
2.
Dewan Komisaris
Komisaris
Utama Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen H.M.U. Suwendi, FSAI, FLMI, MBA
Komisaris Muhammad Harris
Saiful
Yazan Ahmad
3.
Dewan Direksi
Direktur Utama Agus Edi Sumanto
Direktur
Keuangan Nor
Effuandy Pfrordten
C. PT Asuransi Takaful Umum
1.
Pemegang Saham
PT
Syarikat Takaful Indonesia (52,67)
PT
Asuransi Takaful Keluarga (47,08)
Koperasi
Karyawan Takaful (0,25)
2.
Dewan Komisaris
Komisaris
Utama Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen Sanubari Satudju
Komisaris Bachrum M. Nasution
Komisaris Bachrum M. Nasution
Komisaris Saiful
Yazan Ahmad
3.
Dewan Direksi
Direktur Utama Dadang
Sukresna
Direktur Operasional Ma'ad
Santani
2.2.7
Penghargaan
a.
Majalah Investor
·
PT Asuransi Takaful Keluarga : Best Performance Insurance
·
PT Asuransi Takaful Umum : Pioneer Asuransi umum 2006
·
PT Asuransi Takaful Keluarga : Best Syariah 2007
·
PT Asuransi takaful Umum : Best Syariah 2007
b. Karim Award
·
PT Asuransi Takaful Keluarga : The Best Risk Management.
·
PT Syarikat Takaful Indonesia : Top of Mind 2007
·
PT Asuransi Takaful Umum : Best Risk Management
c.
Majalah Infobank
·
PT Asuransi Takaful umum : Asuransi Umum Syariah “sangat
bagus”
d.
Majelis Ulama Indonesia
(MUI)
·
PT Asuransi Takaful keluarga
e.
ISO 9001 : 2000
·
PT Syarikat Takaful Indonesia
2.2.8
Tanggung Jawab Sosial
Takaful Indonesia selalu berupaya untuk peduli terhadap
sesama dengan ikut mengentaskan masalah-masalah sosial ang dihadaspi
masyarakat. Dalam ajaran Islam, prinsip kepedulian sosial ini diwujudkan
melalui konsep zakat, dimana umat diharuskan untuk bertanggung jawab secara
material terhadap kemiskinan yang ada di lingkungannya. Lebih jauh, konsep
zakat ini ditujukan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Sebagai perusahaan yang berlandaskan syariah Islam,
kepedulian sosial telah menjadi bagian penting dari kegiatan Perusahaan.
Takaful Indonesia dan seluruh karyawannya telah berupaya mengamalkannya melalui
konsep zakat yagn dihimpun melalui Yayasan Amanah Takaful (YAT). YAT sendiri
telah mengantongi izin dari Departemen Agama sebagai Lembaga Amil Zakat
Nasional (Laznas).
Sebagai lembaga yang telah menangani aktivitas sosial
Perusahaan, YAT telah menyalurkan dana zakat yang diterima dari karyawan,
peruashaan serta masyarakat umum untuk mendanai sejumlah program sosial.
Berikut uraian kegiatan sosial yang dilakukan sepanjang tahun 2007:
Santunan Beasiswa Terbina
Program ini berupa pemberian santunan beasiswa bagi siswa
yang kurang mampu mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dalam
program yang telah dilaksanakan sejak 12 tahun terakhir ini, Takaful Indonesia
tidak hanya memberikan santunanm namun juga pembinaan (mentoring) secara
rutin. Selain itu, diberikan pula bantuan bagi para ustadz atau guru
yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
Donasi dari program ini disalurkan ke seluruh kantor
pemasaran Takaful di Indonesia.
Sosial dan Kemanusiaan
Takaful Indonesia menggelar program bantuan sosial dan
kemanusiaan, berupa bantuan yagn lebih ditujukan kepada 8 asnaf (orang yang
berhak menerima zakat), yaitu kaum fakir, miskin, amil, muallaf yang dilunakkan
hatinya, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah,
dan Ibnu Sabil.
Sejak 5 tahun terakhir, Takaful Indonesia juga memiliki
program bantuan kemanusiaan pada musibah bencana alam yang terjadi di
Indonesia, seperti bancana alam tsunami di Aceh, bencana banjir bandang di
beberapa wilayah Indonesia, seperti di Bondowoso, Mataram, dll serta gempa bumi
di Bantul-Yogyakarta. Bantuan dilakukan dengan memberikan bantuan pengobatan
melalui penyediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan, penyaluran bahan makanan
pokok, pengadaan tempat tinggal sementara serta pembangunan dan perbaikan
fasilitas publik.
Takaful Indonesia juga mengadakan kegiatan Simpati
Ramadhan, yaitu pemberian makanan buka puasa kepada masyarakat muslim yang
berada di perjalanan. Di samping itu, Takaful Indonesia juga melakukan program
sembilan bahan pokok (sembako) murah untuk konsumsi masyarakat yang kurang
mampu.
Bantuan Pengobatan
Sejak tiga tahun lalu, Takaful Indonesia mengadakan
program bantuan pengobatan yang dikelola oleh YAT, dengan mendirikan Klinik
Kesehatan Cuma-Cuma (K2C). Klinik yang berada di sekitar kantor pusat ini
dibuka dua kali seminggu dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu Takaful Indonesia secara rutin, setiap tiga bulan
sekali menggelar kegiatan donor darah yang diikuti oleh seluruh karyawan
Takaful. Program lain adalah khitanan massal, sembako murah dan program sosial
lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dimana kantor pemasaran Takaful berada.
Penyaluran Hewan Qurban
Sejak 10 tahun terakhir, Takaful Indonesia menyalurkan
hewan qurban dari karyawan Takaful dan masyarakat untuk didistribusikan baik
melalui kantor pusat maupun kantor pemasaran di seluruh Indonesia. Dana untuk
pembelian hewan qurban ini berasal dari tabungan para karyawan Takaful yang
disisihkan dari penghasilan mereka setiap bulannya.
Komitmen Perusahaan untuk menjadi penyedia jasa asuransi
syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan diterimanya serangkaian
penghargaan sepanjang tahun 2006 dari berbagai instansi atau lembaga
pemeringkatan independen.
2.2.9
Produk-Produk
Asuransi Takaful
a.
PT Asuransi
Takaful Keluarga
Produk Perseorangan
l Takaful
Link
l Takaful
Dana Pendidikan
l Takaful
Falah
l Takaful
Safari
l Takaful
Wakaf
l Takaful
Kesehatan
l Takaful
Al-Khairat
l Takaful
Kecelakaan Diri
Produk Kumpulan
· Takaful
Medicare
· Takaful Kecelakaan Siswa
· Takaful Family Care
· Takaful Bahtera
· Takaful Al-Khairat
· Takaful
Kecelakaan Diri
· Takaful
Pembiayaan
· FulProtek
· Produk
Takaful untuk Nasabah Tabungan dan Deposito
· Produk
Co-Branding Lainnya
b.
PT Asuransi
Takaful Umum
Produk Khusus
· Takaful
ABROR (Takaful Khusus Kendaraan Bermotor)
· Takaful
Baituna (Takaful Khusus Rumah Tinggal berikut isinya)
· Takaful
Surgaina (Takaful Kecelakaan Diri dan Cash Plan)
Produk Khusus
· Takaful
Kebakaran dan Perluasan
· Takaful
Property All Risks
· Takaful
Kendaraan Bermotor
· Takaful
Alat Berat
· Takaful
Pengangkutan dan Rangka Kapal
· Takaful
Rekayasa
· Takaful
Kecelakaan Diri
·
Takaful Tanggung Gugat
· Takaful
Aneka
· Takaful
Surety Bond
· Takaful
Tamwil/ Kredit
2.2.10 Reasuransi
a.
Dalam Negeri
· PT Reasuransi
Internasional Indonesia (Syariah Division)
· PT Reasuransi Nasional
Indonesia (Syariah Division)
· PT Maskapai Reasuransi
Indonesia (Syariah Division)
· PT Asuransi Umum
Bumiputeramuda 1967 (Syariah Branch)
· PT Asuransi Bangun
Askrida (Syariah Branch)
b.
Luar Negeri
· Labuan Re (Syariah
Division)
· Hannover Re Takaful
(Syariah Reinsurance Company)
· Best Re (Syariah
Division)
· Takaful Re (Syariah
Reinsurance Company)
· Asean Retakaful
International Limited (Syariah Reinsurance Company)
· MNRB Retakaful Berhad
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
PT Syarikat Takaful Indonesia
(Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan
Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia
Tbk., Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STM), PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri,
Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Syarikat Takaful Malaysia, Bhd.
(STM) juga memberikan dukungan dalam bidang tehnis operasional ketika TEPATI
terbentuk, dan menjadi pemegang saham mayoritas setelah menambah setoran
modalnya pada tahun 2001. Struktur permodalan Takaful Indonesia juga diperkuat
dengan dukungan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bergabung sejak tahun
2000 dan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2004.
Melalui dua perusahaan
operasionalnya, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful
Umum, Perusahaan melayani kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa asuransi dan
perencanaan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. PT Asuransi Takaful Keluarga
(biasa disebut Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah,
didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang
ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia waktu itu,
Mar'ie Muhammad. Selanjutnya, pada 1 Juni 1995, didirikan PT Asuransi Takaful
Umum (biasa disebut Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah
dan diresmikan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Ketua BPPT saat itu, Prof. Dr.
B.J. Habibie.
Dalam perjalanannya Perusahaan
melakukan langkah restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran
Takaful Keluarga dan Takaful Umum sehingga lebih efisien dan efektif dalam
melakukan penetrasi pasar. Dua Sertifikasi ISO 9001:2000 yang
diperoleh masing-masing oleh Takaful Umum dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, dan
Takaful Keluarga dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda, merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjaga konsistensi perusahaan
dalam memberikan pelayanan.
3.2
Saran
Saran yang dapat kami berikan untuk
perusahaan Asuransi Takaful Indonesia adalah :
a) Pada
mekanisme dalam pengelolaan dana harus lebih diperhatikan lagi untuk
prinsip-prinsip syariahnya.
b) Tingkatkan
kualitas kinerja dalam hal pelayanan terhadap nasabah.
c) Lebih
meningkatkan lagi untuk proses marketing dalam perusahaan Asuransi Takaful
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
PT
Asuransi Takaful Indonesia cabang Bandung : Jl.Dalem Kaum No.130 Bandung.
Kasidi.
2010. Manajemen Risiko. Bogor :
Ghalia Indonesia.
http://www.takaful.com/indexhome.php. 23 Mei 2012.
judul : asuransi takaful indonesia
judul : asuransi takaful indonesia
judul : asuransi takaful indonesia
website : syarifhidayat.blogspot.com
No comments:
Post a Comment