Fakta menunjukan bahwa, Bank Indonesia
mencatat adanya peningkatan asset terhadap perbankan syariah di Indonesia
sebesar 45% pada satu tahun terakhir sampai 2011 kemarin. Hal ini menunjukkan
bahwa kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik. inovasi
produk perbankan syariah di Indonesia masih kurang dan masih jauh tertinggal.
Produknya masih monoton dan bahkan terkesan kaku, kurang dinamis. Berdasarkan kajian dari praktisi
perbankan syariah dari Kuwaity Investment Company., Baljeet Kaur Grewal,(2007)
Indonesia menduduki kluster ketiga dalam inovasi produk bank syariah dan pengembangan pasar. Sedangkan
kluster keempat yang merupakan kluster tertinggi adalah Malaysia, Uni Emirat
Arab dan Bahrain. Kluster keempat adalah negara yang paling inovatif dan
variatif dalam pengembangan produk. Sementara Indonesia, Brunei Darussalam dan
Afrika Utara, Turkey dan Qatar berada di
bawah negara kluster ke empat. Tak bisa dibantah, bahwa terdapat hubungan yang
kuat antara inovasi produk dengan pengembangan pasar bank syariah,
Artinya, semakin inovatif bank syariah
membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka, lemahnya inovasi
produk bank syariah, bagaimanapun
berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market
expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion)
bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah
lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam memanfaatkan fenomena global.
Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa dalam pengembangan
pasar dan pengembangan produk.
Produk inovasi terbaru yang ditawarkan
oleh perbankan syariah salah satunya adalah produk pembiayaan Kredit Kepemilikan
Rumah (KPR). Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia sebagaimana halnya makanan
dan pakaian. Maka tidak heran apabila permintaan masyarakat akan rumah tiap
tahun terus bertambah. Namun harga rumah yang terus membumbung menyebabkan
jarang orang yang mampu membeli rumah secara tunai. Peluang inilah yang
dimanfaatkan oleh banyak lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menawarkan
produk konsumtif yang banyak dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sayangnya,
suku bunga bank konvensional yang fluktuatif dan tidak pasti terkadang membuat
orang merasa ragu untuk mengambil kredit kepemilikan rumah dari perbankan. Kekhawatiran
seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika memanfaatkan fasilitas
pembiayaan kepemilikan rumah dari bank syariah (KPR iB).
Perbedaan pokok antara KPR konvensional
dengan syariah terletak pada akadnya. Pada bank konvensional, kontrak KPR
didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, sedangkan
KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan akad alternatif sesuai
dengan kebutuhan nasabah, diantaranya KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR
iB sewa (skema ijarah), KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia
Bittamlik-IMBT), dan KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah).
Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli (skema
murabahah). Skema jual beli murabahah adalah jual-beli antara bank dan nasabah,
di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah sebesar
harga rumah tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah
ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
nasabah. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani
perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo
pembiayaan. Misalnya, harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu
lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/margin sebesar Rp35 juta
(setara tujuh persen flat pertahun). Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk
masa angsuran lima tahun adalah sebesar Rp135 juta. Angsuran yang harus dibayar
nasabah setiap bulan adalah Rp135 juta dibagi 60 bulan = Rp2,25 juta.
Selain skema jual beli, KPR iB juga
ditawarkan dengan skema sewa beli, yang memberi opsi kepada nasabah untuk
menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa
sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan
kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR
iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Pada akhir tahun jatuh tempo,
nasabah dapat membeli rumah yang disewa. Skema lain yang saat ini banyak
diminati adalah skema KPR iB kepemilikan bertahap, dimana bank dan nasabah
berserikat dalam kepemilikan rumah. Secara bertahap nasabah akan menambah porsi
kepemilikannya melalui angsuran setiap bulannya, sementara bank secara bertahap
mengurangi porsi kepemilikannya, sehingga di akhir periode rumah menjadi milik
nasabah. Untuk semua jenis KPR iB tersebut, nasabah juga diuntungkan ketika
ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah
tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti
karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal. Dengan demikian, faktor penting
yang dapat dijadikan petimbangan untuk memilih KPR bank syariah adalah masalah
margin tetap dan kepastian nilai angsuran selama masa pembiayaan.
Keberagaman
serta perbedaan penggunaan skim fiqh dalam pembiayaan pemilikan rumah
(KPR) oleh bank syari’ah di Indonesia memiliki nilai negatif dan nilai positif.
Nilai negatifnya adalah memunculkan kesan bahwa tidak ada suatu otoritas khusus
yang menangani operasional perbankan syari’ah di Indonesia sehingga muncul
berbagai variasi produk pembiayaan kepemilikan rumah. Pembiayaan kepemilikan
rumah ini, di bank syari’ah yang satu dengan bank syari’ah yang lain berbeda.
Namun sebenarnya di Indonesia sudah ada sebuah lembaga (di bawah naungan MUI),
yaitu Dewan syari’ah Nasional yang merumuskan aplikasi skim-skim kontrak dalam
bidang hukum Islam ke dalam praktek lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Segi
positifnya adalah dengan berbagai macam variasi pembiayaan kepemilikan rumah
yang ditawarkan oleh bank-bank syari’ah berarti calon nasabah mempunyai
berbagai alternatif pilihan untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan
keiginannya.
judul :Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa
judul :Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa
judul :Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa
No comments:
Post a Comment