2.1 Sistem Perbankan Syari’ah dan Perbankan Konvensional
Sistem keuangan
dan perbankan syariah adalah merupakan bagian konsep yang lebih luas tentang
ekonomi Islam, dimana tujuannya adalah untuk memperkenalkan dan menerapkan
nilai etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi karna dasar etika inilah, maka
sistem keuangan dan perbankan bagi kebanyakan umat Islam adalah bukan sekedar
transaksi yang sifatnya komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial
yang sesuai dengan syariat Islam itu dipandang oleh banyak kalangan muslim
agamis, kemampuan bank syariah dalam menarik investor juga dengan sukses bukan
hanya bergantung pada tingkat dan lembaga yang menghasilkan keuntungan banyak,
tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga keuangan tersebut secara
sungguh-sungguh menerapkan syariat Islam dalam setiap transaksi juga dalam
kegiatan operasionalnya. [1]
Cara
pengoperasian bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan yang mana
Bank Konvensional dalam operasionalnya sangat tergantung pada suku bunga yang
berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga
pinjam dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syari’ah tidak mengenal sistem
bunga, antara bank dengan nasabah, dalam pengelolaan dananya yang disebut
dengan Profit Sharing (bagi hasil). Dengan sistem bagi hasil ini
memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring
atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar
maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga
sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama
menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan
peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan
konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga
yang diperoleh. Kenaikan suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun
tidak langsung akan membawa dampak terhadap bank syari’ah. Dengan demikian
naiknya suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga masyarakat umum akan cenderung menyimpan
dananya di bank konvensional dari pada di bank syariah karena bunga simpanan di
bank konvensional naik yang pada ahirnya tingkat pembelian yang akan diperoleh
oleh nasabah penyimpanan dana akan mengalami peningkatan.
Sebagai salah
satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi
secara optimal. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank
konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan
yang semakin tajam ini harus diimbangi dengan manajemen yang baik untuk bisa
bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh
bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank. Meskipun
bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tapi pada kenyataannya suku bunga
menjadi dilema di dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan
ada perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional. Tetapi ada juga
keuntungan yang diperoleh bank syariah dengan naiknya suku bunga yakni
permohonan pembiayaan (kredit) di bank syariah oleh nasabah diperkirakan akan
mengalami peningkatan seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional
atau bank umum. Dalam hal ini bank syariah mengatur strategi dengan menerapkan
konsep bagi hasil. Yang mana penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh
pihak nasabah maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan
memberikan bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang
disepakati di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya
menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu
sendiri. Konsekuensi dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam
menunjukkan keuntungan yang besar, maka bagi hasilnya pun akan besar dan
sebaliknya jika keuntungan kecil atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus
ikut pula menanggung kerugian tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan antara
perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku bunga di
perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil pada perbankan syariah.
Bisa dikatakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan pengganti suku
bunga dalam perbankan konvensional.
2.2 Perbedaan Perbankan Syariah dan
Perbankan Konvensional
Sistem
perbankan syari’ah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karna sistem
keuangan dan perbankan syari’ah adalah merupakan subsistem dari suatu sistem
ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan syariah
tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut
secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syari’ah. Didalam
perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syari’ah
Islam, seperti menerima dan mambayar bunga, yang mana bunga disini oleh para
ulama dianggap riba, yang hukumnya adalah haram. Membiayai kegiatan produksi
dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (khamar),
kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maysir) untuk transaksi-transaksi tertentu
dalam foreign exchange dealing, serta higly intended speculative transaction
(gharar) dalam investment banking. Tujuan dari pendirian
bank-bank Islam ini umumnya adalah untuk mempromosikan atau mengembangkan
aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syari’ah dan tradisinya kedalam transaksi
keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait agar umat terhindar dari
hal-hal tersebut, meskipun sesungguhnya Islam bukanlah satu-satunya agama yang
melarang adanya pembayaran bunga. Penentangan terhadap bunga bahkan sudah
terjadi sejak zaman yunani kuno, baik oleh aristoteles maupun plato. [2]
Prinsip
utama yang dianut oleh bank syari’ah adalah :
a) Larangan riba (bunga) dalam
berbagai bentuk transaksi.
b) Menjalankan bisnis dan
aktivitas perdagangan yang berbasis untuk memperoleh
keuntungan yang sah menurut syari’ah.
c) Menumbuhkembangkan zakat.
Sepanjang
praktik perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam,
maka bank-bank syari’ah telah mengadopsi sistem dan prosedur perbankan yang
ada. Namun, bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah, maka
bank-bank syariah merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna
menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
Untuk itu maka dewan syariah berfungsi memberi masukan kepada perbankan
syari’ah guna memastikan bahwa bank syari’ah tidak terlibat pada unsurunsur yang
tidak disetujui oleh syari’at Islam. Berdasarkan prinsip utama itu, maka secara
operasional, terdapat perbedaan yang substantif antara perbankan syari’ah dan
perbankan konvensional.
Ø Perbankan Syari’ah
a) Berdasarkan prinsip
investasi bagi hasil
b) Menggunakan prinsip jual
beli
c) Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan kemitraan
d) Melakukan
investasi-investasi yang halal saja
e) Setiap produk dan jasa yang
diberikan sesuai dengan fatwa dewan syari’ah
f) Dilarangnya gharar dan
maysir
g) Menciptakan keserasian
diantara keduanya
h) Tidak memberikan dana secara
tunai tetapi memberikan dana yang dibutuhkan
(finance the goods and services)
i) Bagi hasil penyeimbangan
sisi pasiva dan aktiva
Ø Perbankan Konvensional
a) Bedasarkan tujuan
membungakan uang
b) Menggunakan prinsip pinjam meminjam
uang
c) Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
d) Investasi yang halal maupun
yang haram
e) Tidak amengenal dewan
sejenis itu.
f) terkadang terlibat dalam
spekulatif forex dealing
g) Berkontribusi dalam
terjadinya kesenjangan antara sector riel dengan
sector moneter
h)
Memberikan peluang yang sangat besar
untuk side streaming (penyalah gunaan dana
pinjaman)
i)
Rentan terhadap negative spread[3]
2.3 Konsep Profit Sharing (Bagi
Hasil)
Sistem bagi hasil
(profit sharing) adalah sistem pembagian hasil keuntungan yang diterapkan
oleh bank-bank dan lembaga keuangan yang beroperasi secara syari’ah. Bagi hasil
menurut terminologi asing (inggris) di kenal dengan “profit sharing” sedangkan dalam kamus ekonomi Profit Sharing
diartikan sebagai pembagian laba. Secara devinitif Profit Sharing berarti “distribui
beberapa bagian laba pada para pegawai dari satu perusahaan”, lebih lanjut
dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang
didasarkan pada laba yang dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Pada
mekanisme lembaga keuangan syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk
produk-produk penyertaan seperti musyarakah dan mudharabah atau
bentuk bisnis korporasi (kerjasama). [4]
Dalam sistem bagi
hasil keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara proporsional antara shohibul
maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang
berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi
mudharib, dapat dimasukkan dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus
dibagi antara shohibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati
sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam awal perjanjian. Dan jika
dalam usaha bersama tersebut mengalami resiko kerugian, maka dalam konsep bagi
hasil kedua belah pihak akan sama-sama menanggung resiko. Disatu pihak, pemilik
modal menanggung kerugian modalnya, dipihak lain pelaksana proyek akan
mengalami kerugian atas tenaga atau biaya tenaga kerja yang di keluarkan.
Dengan kata lain masing-masing pihak yang melakukan kerja sama dalam sistem
bagi hasil akan berpartisipasi dalam kerugian dan keuntungan.
Dengan
beroperasinya bank syari’ah yang berdasarkan sistem bagi hasil, merupakan
peluang bagi umat Islam untuk memanfaatkan jasa bank seoptimal mungkin dengan
tenang, tanpa adanya keraguan dan didasari oleh motivasi keagamaan yang kuat
didalam memobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat.
Sistem bagi hasil sebagai altenatif pengganti dan penerapan sistem bunga
ternyata telah dinilai berhasil menghindarkan dampak negatif dari penerapan
bunga seperti :
·
Pembebanan pada nasabah yang
berlebihan dengan beban bunga berbunga
(compon interest) bagi nasabah yang belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
·
Timbulnya
pemerasan (eksploitasi) yang kuat terhadap yang lemah.
·
Terjadinya
konsentrasi kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para banker dan para
pemilik modal,.
Hal mendasar yang
membedakan antara bank syari’ah dengan bank non syari’ah adalah terletak pada
pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada
lembaga keuangan dan atau kepada yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada
nasabah. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama ini harus melakukan transparansi
dan kemitraan secara baik dan ideal. Mereka dituntut untuk bersikap jujur serta
menjauhi moral hazard dalam mewujudkan kemitraan yang sesuai dengan prinsip
syariah.
2.4 Konsep Suku Bunga
Suku
bunga atau interst rate dikatakan sebagai harga yang disepakati, yaitu
harga dari penggunaan uang tertentu untuk jangka waktu yang ditentukan bersama
atau pengertian suku bunga secara sederhana dapat dikatakan sebagai biaya yang
dibutuhkan untuk pemanfaatan dana yang akan datang untuk mencukupi kebutuhan
sekarang. [6]Suku
bunga merupakan salah satu variabel dalam perekonomian yang senantiasa diamati
secara cermat karena dampaknya yang luas. Ia mempengaruhi secara langsung
kehidupan masyarakat keseharian dan mempunyai dampak penting terhadap kesehatan
perekonomian. Ia mempengaruhi keputusan seseorang/rumah tangga dalam hal
mengkonsumsi, membeli rumah, membeli obligasi, atau menaruhnya dalam rekening tabungan.
Suku bunga juga mempengaruhi keputusan ekonomis bagi pengusaha atau pimpinan
perusahaan apakah akan melakukan investasi pada proyek baru atau perluasan
kapasitas. Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank
yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya. Bunga juga dapat diartikan sejumlah uang dinilai dalam uang, yang
diterima si pemberi pinjaman (kreditor). Sedangkan suku bunga adalah rasio dari
bunga terhadap jumlah pinjaman. Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2
macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu :[7]
· Bunga Simpanan
Bunga simpanan adalah bunga
yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan
uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada
nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
· Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman adalah
bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh
nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit. Kedua macam bunga ini
merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional.
Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah
sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik
bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama
lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis
bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
2.4.1 Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Suku Bunga
Menentukan besar
kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya,
artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping
faktor-faktor lainnya. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya
penetapan suku bunga adalah :[8]
a)
Kebutuhan
dana
Apabila bank kekurangan
dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank
agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga
simpanan. Peningkatan bunga simpanan secara otomatis akan pula meningkatkan
bunga pinjaman. Namun apabila dana yang ada simpanan banyak sementara
permohonan simpanan sedikit maka bunga simpanan akan turun.
b)
Persaingan
Dalam memperebutkan
dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan
harus memperhatikan pesaing.
c)
Kebijakan pemerintah
Dalam arti baik untuk
bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi bunga yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah.
d)
Jangka waktu
Semakin panjang jangka
waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan
resiko di masa mendatang. Serta faktor-faktor yang lain.
e)
Kualitas
jaminan
Semakin likuid pinjaman
yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan
sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat deposito berbeda dengan jaminan
setifikat tanah. Alasan utama perbedaan ini adalah dalam hal pencarian jaminan
apabila kredit yang digunakan bemasalah.
f)
Reputasi
perusahaan
Bonafiditas suatu
perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan suku bunga yang akan
dibebankan. Karena sebuah perusahaan bonafid kemungkinan resiko kredit macet
dimasa mendatang relatif kecil dan begitupun sebaliknya.
g)
Produk yang
kompetitif
Maksudnya adalah produk
yang dibiayai tersebut laku dipasaran. Untuk produk yang kompetitif bunga
kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang
kurang kompetitif.
h)
Hubungan baik
Biasanya bank
menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) nasabah biasa
(sekunder). Penggolongan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas
nasabah yang bersangkutan terhadap bank.
i)
Jaminan pihak
ketiga
Dalam hal ini pihak
memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan
jaminan bonafitd, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun
loyalitasnya terhadap bank, maka suku bunga yang dibebanpun juga berbeda.
Demikian pula sebaliknya jika pinjaman pihak ketiga kurang bonafid atau tidak
dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak
ketiga oleh pihak perbankan.
2.4.2 Fungsi Suku Bunga dalam
Perekonomian
Suku bunga juga mempunyai beberapa
fungsi atau peran penting dalam perekonomian, yaitu :[9]
·
Membantu
mengalirnya tabungan berjalan kearah investasi guna mendukung kearah
pertumbuhan perekonomian.
·
Mendistribusikan
jumlah kredit yang tersedia, pada umumnya memberikan dana kredit
kepada proyek investasi yang menjanjikan hasil tinggi.
·
Penyeimbangan
jumlah uang beredar dengan permintaan akan uang dari suatu negara.
·
Merupakan
alat penting menyangkut kebijakan pemerintah melalui pengaruhnya terhadap
jumlah tabungan dan investasi.
Pada kenyataannya suku bunga tidak
bersifat seragam, bahwa dalam sistem keuangan tidak ada suku bunga yang
tertentu, akan tetapi macam-macam suku bunga yang berbeda. Sekuritas yang
diterbitkan oleh peminjam (perusahaan) yang sama akan berbeda suku bunganya.
2.5 Perbedaan Profit Sharing dan
Suku Bunga
Jika dalam
mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrument bunga, maka dalam
mekanisme ekonomi Islam menggunakan instrument bagi hasil. Islam mengharamkan
bunga karna dianggap riba dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memang
memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya
perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang
dilakukan mengandung resiko dan karenanya mengandung unsur ketidak pastian.
Sebaliknya pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki resiko karena
adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya
modal.
Ø Suku Bunga
a) Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untuk
b) Besarnya bunga adalah suatu persentase
tertentu terhadap
besarnya uang yang
dipinjamkan.
c) Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha
yang dijalankan
oleh nasabah / mudharib
untung atau rugi
d) Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh semua
agama termasuk islam
Ø Profit Sharing (Bagi Hasil)
a) Penentuan besarnya nisbah bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan
perpedoman pada kemungkinan
untung rugi.
b) Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah
terhadap berdasarkan
keuntungan yang diperoleh.
c) Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan
proyek/usaha yang
dijalankan. Bila usaha merugi
maka kerugian akan ditanggung
oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus,
atau pelanggaran
oleh mudharib.
Sesuai dengan definisi diatas, penyimpanan uang di bank
syari’ah termasuk kategori
investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha
yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan
demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekedar menyalurkan uang. Bank
syari’ah harus terus menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga
lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana. Kekuatan dan
vitalitas masyarakat manapun terletak pada kemampuan memproduksi dan
mendistribusi barang-barang dan jasa bagi anggotanya dan masyarakat lainnya.
Produksi dan distribusi barangbarang dan jasa tersebut adanya sumberdaya
keuangan, keahlian dan manajeman, mengingat bahwa tidak semua orang mamiliki
sumber, sumber daya tersebut dalam suatu kombinasi yang optimal, maka mutlak menghimpun
sumber. Dari sumber daya tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, ini
harus dilakukan dalam suatu cara yang saling menguntungkan.
Islam menghendaki
bagi hasil dalam suatu cara yang adil, dengan melibatkan penyedia modal untuk
berbagi resiko (kerugian) bila ia ingin mendapatkan bagian keuntungan dari
modalnya, ia akan menanggung resiko jika usaha mitranya gagal sesuai dengan
proporsi modalnya dalam aktivitas bisnis. Sejalan dengan kewajiban untuk
menghapus bunga (riba) hal itu berimplikasi segala kegiatan bisnis harus
dimodali dengan pinjaman berbasis hutang bercampur dengan penyertaan modal.
2.6 Perbandingan Perkembangan
Perbankan Syari’ah dan Perbankan Konvensional
Di awal tahun
2004 Bank Syariah dengan sistem bagi hasil deposito mudharabah < 50%,
Sejalan dengan perkembangan kelembagaan, selama tahun 2004 volume usaha
industri perbankan syariah juga mengalami peningkatan yang
signifikan yang melebihi dari 55 %
pada bulan November 2004 sistem bagi hasil mencapai angka tertinggi pada
pertengahan tahun 2005/2006, jumlah aset perbankan syariah telah mencapai Rp14,0
triliun sehingga pangsa terhadap total asset perbankan nasional mencapai 1,1%,
meningkat dibandingkan pada bulan yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar
0,7%. Selama periode laporan besarnya pembiayaan yang diberikan oleh perbankan
syariah mengalami peningkatan 100,8% menjadi sebesar Rp10,9 triliun.
Dari segi
jenisnya, pertumbuhan pembiayaan berbasis bagi hasil yang terdiri atas
pembiayaan mudharabah dan musyarakah ternyata melebihi pertumbuhan pembiayaan
berbasis jual beli, sehingga per November 2004 pangsa pembiayaan bagi hasil
telah mencapai 43,3% dibandingkan posisi setahun sebelumnya yang baru mencapai
19,9%. Beberapa faktor yang diperkirakan mempengaruhi peningkatan pangsa
pembiayaan bagi hasil tersebut diantaranya adalah meningkatnya kerjasama bank
syariah dengan lembaga keuangan non bank seperti koperasi dan pegadaian, serta
adanya proyek-proyek jangka pendek infrastruktur dan publik servise.
Begitupun terus
dilanjutkan sampai 4 tahun terahir ini hingga pada tahun 2008 bank syariah
mulai menunjukkan persentasenya yang dipersyaratkan tetap sebesar 5% dengan
tidak melihat besarnya jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dapat dihimpun Bank
Syariah, meskipun pada akhir tahun 2008 persentase bagi hasil mengalami sedikit
kemerosotan. Secara teoritis bagi hasil yang diberikan kepada nasabah DPK bank
syariah merupakan cerminan pendapatan bank dari penyaluran pembiayaannya.
Dengan asumsi
kuat bahwa bank syariah menyalurkan pembiayaan sepenuhnya kepada sektor riil,
maka dapat ditarik preposisi bahwa bagi hasil yang diberikan kepada nasabah DPK
bank syariah seharusnya sejalan dengan kinerja sektor rill yang sesuai penyaluran
pembiayaan. Di sisi yang lain, dalam pelaksanaan sistem dual banking di mana
perbankan syariah masih memiliki pangsa yang kecil, maka dalam kegiatan usahanya
bank syariah seringkali masih dipengaruhi oleh varibel bank konvensional. Salah
satu faktor pengaruh tersebut ialah faktor suku bunga konvensional.
2.6.2
Perkembangan Perbankan Konvensional
Nilai obligasi
suku bunga tabungan bank umum pada tahun 2006 mengalami peningkatan yang
membanggakan seiring perkembangan dalam pasar modal yang meningkat cukup tajam.
Hal ini didorong ekspektasi investor yang tinggi dan penurunan suku bunga
perbankan sehingga menjadikannya instrumen investasi yang menarik. Prospek dan
Arah Kebijakan 2008 Industri perbankan konvensional pada tahun 2008 diharapkan
masih akan menikmati pertumbuhan yang tinggi (high growth), melebihi
pertumbuhan sebelumnya, namun pada kenyataannya pada tahun 2007 aset suku bunga
tabungan pada bank umum yang terus diharapkan melaju pesat seperti pada tahun
sebelumnya mengalami kemerosotan yang begitu tajam dan parahnya kemerosotan itu
terjadi hingga pada tahun 2008 yang mana total aset kurang dari 3.00%. Trend
kenaikan suku bunga sama sekali tidak mempengaruhi pangsa aset pada suku bunga
bank umum pada tahun 2008 untuk menjadi lebih baik, padahal menurut rian
kiryanto ekonom perbankan, jika tidak menaikan suku bunga bank akan
ditinggalkan nasabahnya.
Dasar pijakan
perbankan memasuki tahun depan sungguh muram. Suku bunga tabungan berjangka
per-November 2008 rata-rata hanya 10 persen, turun dibandingkan akhir 2007 yang
sekitar 7 persen. Tahun 2008 ini ibarat masa yang semula diharapkan manis,
tetapi tiba-tiba menjadi pahit bagi industri perbankan. Saat perbankan tengah
bersemangat bekerja, tecermin dari menaikkan suku bunga tabungan, tiba-tiba
badai krisis datang, menghancurkan pasar keuangan domestik. Aliran likuiditas
yang sebelumnya berlimpah langsung macet karena bank saling enggan menurunkan
suku bunganya. Likuiditas yang sebelumnya melimpah ruah kini jadi barang
langka. Suku bunga pun terkerek naik menciptakan berbagai ranjau risiko bagi
perjalanan industri perbankan ke depan.
2.7 Perhitungan Profit Sharing dan
Suku Bunga
2.7.1 Perhitungan Profit Sharing
Contoh :
Bank A memberikan pembiayaan sebesar Rp.6.000.000,- selama 6
bulan kepada C dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati 30% untuk Bank
dan 70% untuk nasabah.
Biaya angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah :
Bulan
|
Keuntungan
|
Pokok
|
Bagi hasil
|
Angsuran
|
1
|
80.000
|
1.000.000
|
24.000
|
1.024.000
|
2
|
120.000
|
1.000.000
|
36.000
|
1.036.000
|
3
|
100.000
|
1.000.000
|
30.000
|
1.030.000
|
4
|
90.000
|
1.000.000
|
27.000
|
1.027.000
|
5
|
110.000
|
1.000.000
|
33.000
|
1.033.000
|
6
|
100.000
|
1.000.000
|
30.000
|
1.030.000
|
Jumlah
|
6.000.000
|
180.000
|
6.180.000
|
2.7.2 Perhitungan Suku Bunga
Contoh:
Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan
kepada debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun flat rate.
Total Bunga = 6.000.000 x 12%
x ½
= 360.000
Bunga per bulan = 6.000.000 x 12% / 12
= 60.000
Tabel Angsuran Debitur C – Flat
Rate
Bulan
|
Saldo
|
Angsuran pokok
|
Angsuran Bunga
|
Jumlah Angsuran
|
1
|
6.000.000
|
1.000.000
|
60.000
|
1.060.000
|
2
|
5.000.000
|
1.000.000
|
60.000
|
1.060.000
|
3
|
4.000.000
|
1.000.000
|
60.000
|
1.060.000
|
4
|
3.000.000
|
1.000.000
|
60.000
|
1.060.000
|
5
|
2.000.000
|
1.000.000
|
60.000
|
1.060.000
|
6
|
1.000.000
|
1.000.000
|
60.000
|
1.060.000
|
Jumlah
|
6.000.000
|
360.000
|
6.360.000
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Prinsip bagi
hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar
bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini
berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank
syariah berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha
yang meminjam dana. Dengan penabung, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola
dana), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik
dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian
keuntungan masing-masing pihak. Sebagaimana prinsipnya bank syariah tidak
menganut pada suku bunga, yang mana suku bunga tersebut dianggap sebagai riba,
dan riba hukumnya haram.
Dengan prinsip
bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah dan sesuai dengan penelitian
yang telah diperoleh bahwa : bagi hasil (profit sharing) di bank syariah
dan suku bunga di bank konvensional, dan sebagai variabel dependen adalah
simpanan di bank syariah (deposito mudharabah). Dari hasil menunjukkan bahwa
hubungan antara tingkat keuntungan di bank syariah dengan simpanannya adalah
positif, dimana dengan terjadinya peningkatan pada tingkat keuntungan di bank
syariah akan meningkatkan simpanannya. Sedangkan hubungan antara suku bunga di
bank konvensional dengan simpanan di bank syariah adalah hubungan negatif.
Dimana bila terjadi peningkatan pada suku bunga maka simpanan di bank syariah
akan menurun. Kesimpulan yang dapat diambil dari studi tersebut adalah faktor
yang mendorong nasabah menyimpan uangnya di bank dengan motivasi mencari keuntungan.
Suku bunga di perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil pada
perbankan syariah. Bisa dikatakan, bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan
pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional.
3.2
Saran
1. Inti mekanisme bagi hasil dalam sistem
operasional bank syariah ini pada dasarnya
adalah terletak pada kerjasama yang baik antara shahibul maal dengan mudharib.
Kerjasama (partnership) ini merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi
Islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi
tidak hanya pada pengelolaan keuangan perbankan. Akan tetapi bisa
mencakup pada kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi barang maupun jasa.
Disini salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam adalah qirad dan
mudharabah. Qirad dan mudharabah ini merupakan kerjasama antara
pemilik modal dengan pengusaha. Melalui lembaga ini kedua belah pihak yang
bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil
(profit sharing) dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
2. Krisis keuangan yang terjadi secara
global telah memberikan imbas negatif
terhadap ketahanan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada
level tertentu juga mempengaruhi perkembangan industri perbankan syariah.
Namun demikian, walaupun menghadapi tekanan yang cukup berarti,
industri perbankan syariah masih memiliki daya tahan sangat baik dengan
dapat meningkatkan fungsi intermediasi, akses masyarakat terhadap
manfaat (value) yang ditawarkan produk dan atau layanan perbankan juga
terus meningkat seiring dengan peningkatan jaringan operasional. Pengelola
perbankan syariah perlu secara terus menerus melakukan peningkatan
kualitas pelayanan serta mengembangkan ragam produk dan jasa yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas pemahaman
prinsip-prinsip syariah dalam transaksi perbankan adalah sangat vital untuk
meningkatkan keyakinan masyarakat akan profesionalime pengelola.
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman. 2010. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
Boediono. 1985. Ekonomi Moneter:
Seri Sinopsis. Pengantar Ilmu Ekonomi No.5. Yogyakarta. BPFE.
Dewi Rohma Fadhila. 2003. Pengaruh
Tingkat Bagi Hasil Dan Suku Bunga Terhadap Simpanan Mudharabah
Kasmir. 2000. Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada
M. Hanafi, Mamduh. 2010. Manajemen Keuangan. Yogyakarta : BPFE
Yogyakarta
Muhammad. 2011. Manajemen
Bank Syari’ah. Yogyakarta : UPP STIM YKPM
Muhammad, Antonio ,Syafi’i. 2000. Bank
Syariah Suatu Pengenalan Ummat. Jakarta.Tazkia Institute
http://tazkiaonline.com/indeks.php.
15 mei 2012
[1]
Novita Wulandari, 2004:
hal 9
[2]
http://tazkiaonline.com/indeks.php
[3]
Muhammad Syafi’i Antonio (2001),
Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press
Kerjasama Dengan
Yayasan Tazkia Cendekia)
[4]
Muhammad, 2001:22
[5]
Sumitro, 1996 ; 50
[6]
Boediono, 1992:2
[8]
kasmir, 2005 : 122-124
[9]
Sawaldjo : 2004,71
[10]
Muhammad Syafi’i Antonio (2001),
Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktek (Gema Insani
Press Kerjasama Dengan
Yayasan Tazkia Cendekia)
[11]
Perbankan Syariah (hasil peneletian bank muamalat indonesia
cabang malang)
judul : PENGARUH
PROFIT SHARING DAN SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI
INDONESIA
judul : PENGARUH PROFIT SHARING DAN SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA
judul : PENGARUH PROFIT SHARING DAN SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA
Salam kenal yaa..... :D :D :D :D :D :D :D
ReplyDeleteTv Online Streaming 100 channel
http://daichitv.blogspot.com
iyaa, salam kenal juga...
Deletenumpang iklan yaa???
hehhheee,, tp gpp ko..