Monday, April 22, 2013

penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah



4.1  Konsep Perusahaan Modal Ventura Syari’ah
Karakteristik yang paling menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan resiko. Besarnya resiko yang mungkin terjadi dalam bisnis modal ventura ini menyebabkan tingginya expected return yang diharapkan oleh venture capitalist. Oleh karena itu, modal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.[1]
Konsep modal ventura pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan peyertaan biasa dan tidak semua penyertaan modal pada perusahaan lain dapat digolongkan sebagai pembiayaan modal ventura. Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham dengan jangka waktu tertentu. Didalam perkembangannya peyertaan modal tersebut lebih lanjut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung :
a)    Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimlikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau venture capital funds.
b)   Profesional yang memiliki keahlian da;lam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen.
c)    Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).
Mekanisme modal ventura yang diterapkan kebeberapa negara dibedakan dalam dua bentuk. Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengan two tier approach. Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura. Pada prinsipnya perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan moal ventura lainnya.[2]

Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain:
a)    Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b)   Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
c)    Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.
d)   Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.
e)    Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
f)    Mendorong perkembangan proyek research dan development.
g)   Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
h)   Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.
Dari sisi perusahaan pasangan usaha, masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut :
a)    Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
b)    Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
c)     Meningkatkan Bankabilitas.
d)    Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
e)     Meningkatkan likuiditas.

4.2  Konsep Perbankan Syari’ah
Sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan bagian konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, dimana tujuannya adalah untuk memperkenalkan dan menerapkan nilai etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi karna dasar etika inilah, maka sistem keuangan dan perbankan bagi kebanyakan umat Islam adalah bukan sekedar transaksi yang sifatnya komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial yang sesuai dengan syariat Islam itu dipandang oleh banyak kalangan muslim agamis, kemampuan bank syariah dalam menarik investor juga dengan sukses bukan hanya bergantung pada tingkat dan lembaga yang menghasilkan keuntungan banyak, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga keuangan tersebut secara sungguh-sungguh menerapkan syariat Islam dalam setiap transaksi juga dalam kegiatan operasionalnya.[3]
Cara pengoperasian bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan yang mana Bank Konvensional dalam operasionalnya sangat tergantung pada suku bunga yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syari’ah tidak mengenal sistem bunga, antara bank dengan nasabah, dalam pengelolaan dananya yang disebut dengan Profit Sharing (bagi hasil). Dengan sistem bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh. Kenaikan suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap bank syari’ah. Dengan demikian naiknya suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga masyarakat umum akan cenderung menyimpan dananya di bank konvensional dari pada di bank syariah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada ahirnya tingkat pembelian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpanan dana akan mengalami peningkatan.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi secara optimal. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus diimbangi dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank. Meskipun bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tapi pada kenyataannya suku bunga menjadi dilema di dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syariah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syariah oleh nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum. Dalam hal ini bank syariah mengatur strategi dengan menerapkan konsep bagi hasil. Yang mana penggunaan dana oleh pihak peminjam (baik oleh pihak nasabah maupun bank). Pinjaman produktif yang disalurkan nantinya akan memberikan bagian bagi pemberi pinjaman, sebesar nisbah bagi hasil yang disepakati di awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya menyesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di dapat oleh peminjam itu sendiri. Konsekuensi dari konsep ini adalah, jika hasil usaha peminjam menunjukkan keuntungan yang besar, maka bagi hasilnya pun akan besar dan sebaliknya jika keuntungan kecil atau bahkan merugi maka pihak peminjam harus ikut pula menanggung kerugian tersebut.

4.3  Perbandingan antara Modal Ventura dan Perbankan Syari’ah
Pembiayaan modal ventura memilki beberapa karakteristik yang membedakan dengan jenis pembiayaan lainya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, leasing, factoring dan pembiayaan konsumen. Perbedaan karakteristik pembiayaan modal ventura adalah menempatkan modal ventura sebagai bentuk pembiayaan yang unik. Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut :
a)    Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity. Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
b)    Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang. Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
c)     Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital. Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
d)    Modal Ventura Bersifat Sementara. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun.
e)     Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden. Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
f)     Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Beberpa perbedaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari’ah adalah :

Perusahaan Modal Ventura
Perbankan Syari’ah
Pelaku
Investor, PMV, PPU
Bank, kreditur, debitur
Bantuan Pembiayaan
Penyertaan modal
Pinjaman/kredit
Keterlibatan Manajemen
Ada (sebagai partner)
Tidak ada
Jenis Risiko
Usaha gagal
Kredit Macet
Bentuk keuntungan
Capital Gain
Bunga Kredit
Jangka Waktu
5-10 tahun (jangka panjang)
Pendek, menengah, panjang
Akhir Kontrak
Divestasi
Lunas
·      Keunggulan Perusahaan Modal Ventura
a)    Sumber dana bagi perusahaan baru.
b)   Adanya penyertaan manajemen.
c)    Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
d)   Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
e)    Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
f)    Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
g)   Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
·      Kelemahan Perusahaan Modal Ventura
a)    Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
b)   Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
c)    Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

4.4  Sistem Bagi Hasil dalam Perusahaan Modal Ventura dan Perbankan Syariah
4.4.1   Sistem Bagi Hasil dalam perusahaan Modal Ventura Syari’ah
Penyertaan modal dalam bentuk partisipasi terbatas atau bagi hasil digunakan apabila dalam hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh PMV terhadap PPU, baik dari segi finansial, manajemen, maupun dari segi hukum dianggap tidak tepat jika dilakukan dengan cara penyertaan langsung atau obligasi konversi. Penyertaan modal dengan pola bagi hasil (profit sharing) merupakan bentuk penyertaan oleh PMV yang didasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil dalam suatu usaha bersama antara PMV dan PPU.57 Prinsip bagi hasil di dalam perjanjian modal ventura merupakan prinsip pembagian dengan berdasarkan atas perhitungan dari keuntungan (laba) yang diperoleh PPU sebelum atau sesudah pemberian dana yang dilihat dari laporan keuangan PPU tersebut.
Bentuk penyertaan modal dengan partisipasi terbatas/bagi hasil tersebut adalah bentuk penyertaan yang paling sering dipakai dalam pelaksanaan modal ventura. Dipilihnya bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil ini disebabkan oleh latar belakang kondisi PPU yang umumnya merupakan merupakan usaha kecil dan bentuk usahanya sebagian besar usaha perseorangan dan yang tidak berbadan hukum, dan faktor keterbatasan dari PMV, baik dari segi kemampuan dana maupun dari segi sumber daya manusianya, yang akan ditempatkan pada manajemen PPU. Selain itu, bentuk penyertaan tersebut dinilai lebih memberikan banyak keuntungan kepada PMV.
Bentuk penyertaan dengan pola bagi hasil tersebut merupakan bentuk penyertaan modal yang dibahas di dalam penelitian ini, sehingga perjanjian yang dibahas kemudian di dalam penelitian ini adalah Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil sebagai akibat dari dipilihnya bentuk penyertaan dengan pola bagi hasil sebagai bentuk pelaksanaan investasi modal yang disepakati dari PMV kepada PPU. Pasal 13 ayat 1 Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 menentukan bahwa untuk memperoleh izin usaha, diajukan permohonan kepada menteri dengan melampirkan contoh perjanjian pembiayaan yang diperlukan. Hal inilah yang mendasari Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan agar dapat menjadi bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum dibuat dengan akta notaril.
Perjanjian dilakukan dengan melaksanakan isi dari perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Isi perjanjian merupakan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam hal ini dicerminkan asas kebebasan berkontrak, yakni seberapa jauh pihak-pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan apa yang terjadi di antara mereka dan sampai sejauh mana hukum yang mengatur hubungan antara mereka.
Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
a)      Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun aset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan.
b)   Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara bersama-sama akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
c)    Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas pembiayaan ini adalah: a. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan; b. Pengembalian modal yang disertakan;
d)   Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura. Persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura dengan ketentuan: a. Persentase bagi hasil tidak melebihi dari 50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap tahunnya atau di akhir pembiayaan.
e)    Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No. 125/KMK.013/1988 Jo.SK No. 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.

4.4.2   Sistem Bagi Hasil dalam Perbankan Syari’ah
Sistem bagi hasil (profit sharing) adalah sistem pembagian hasil keuntungan yang diterapkan oleh bank-bank dan lembaga keuangan yang beroperasi secara syari’ah. Bagi hasil menurut terminologi asing (inggris) di kenal dengan “profit sharing” sedangkan dalam kamus ekonomi Profit Sharing diartikan sebagai pembagian laba. Secara devinitif Profit Sharing berarti “distribui beberapa bagian laba pada para pegawai dari satu perusahaan”, lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Pada mekanisme lembaga keuangan syari’ah, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan seperti musyarakah dan mudharabah atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). [4]
Dalam sistem bagi hasil keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara proporsional antara shohibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam awal perjanjian. Dan jika dalam usaha bersama tersebut mengalami resiko kerugian, maka dalam konsep bagi hasil kedua belah pihak akan sama-sama menanggung resiko. Disatu pihak, pemilik modal menanggung kerugian modalnya, dipihak lain pelaksana proyek akan mengalami kerugian atas tenaga atau biaya tenaga kerja yang di keluarkan. Dengan kata lain masing-masing pihak yang melakukan kerja sama dalam sistem bagi hasil akan berpartisipasi dalam kerugian dan keuntungan.
Dengan beroperasinya bank syari’ah yang berdasarkan sistem bagi hasil, merupakan peluang bagi umat Islam untuk memanfaatkan jasa bank seoptimal mungkin dengan tenang, tanpa adanya keraguan dan didasari oleh motivasi keagamaan yang kuat didalam memobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan ekonomi umat. Sistem bagi hasil sebagai altenatif pengganti dan penerapan sistem bunga ternyata telah dinilai berhasil menghindarkan dampak negatif dari penerapan bunga seperti :
·      Pembebanan pada nasabah yang berlebihan dengan beban bunga berbunga (compon interest) bagi nasabah yang belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
·      Timbulnya pemerasan (eksploitasi) yang kuat terhadap yang lemah.
·      Terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para banker dan para pemilik modal,.
·      Kurangnya peluang bagi kekuatan ekonomi lemah / bawah untuk mengembangkan potensi usahanya.[5]
Hal mendasar yang membedakan antara bank syari’ah dengan bank non syari’ah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan atau kepada yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama ini harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Mereka dituntut untuk bersikap jujur serta menjauhi moral hazard dalam mewujudkan kemitraan yang sesuai dengan prinsip syariah.

4.5  Contoh Perhitungan Bagi Hasil dalam Perusahaan Modal Ventura dan Perbankan Syari’ah
4.5.1   Contoh Perhitungan Bagi Hasil dalam Perusahaan Modal Ventura
Pada tanggal 1 Januari 2012 salah satu perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan kepada perusahaan pasangan usaha, yaitu PT Setia Abadi Indonesia. Perusahaan modal ventura memberikan modal kepada perusahaan pasangan usaha tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000 dan akan bekerja sama selama jangka waktu 10 tahun. Nisbah bagi hasil yang telah disepakati adalah 30% untuk perusahaan modal ventura dan 70% untuk perusahaan pasangan usaha. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan pasangan usaha per 31 Januari 2012 adalah sebesar Rp. 100.000.000. Berapakah capital gain yang harus dibayar oleh PT Setia Abadi Indonesia kepada perusahaan modal ventura pada bulan Januari 2012?
*Keuntungan PMV : 100.000.000 x 30% = 30.000.000
*Keuntungan PPU : 100.000.000 x 70% = 70.000.000
Jadi capital gain yang harus dibayar oleh PT Setia Abadi Indonesia kepada perusahaan modal ventura untuk bulan Januari 2012 adalah sebesar :
Keuntungan PMV = Rp. 30.000.000
4.5.2   Contoh Perhitungan Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah
a)   Bank A memberikan pembiayaan sebesar Rp.6.000.000,- selama 6 bulan kepada C dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati 30% untuk Bank dan 70% untuk nasabah. Biaya angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah :
Bulan
Keuntungan
Pokok
Bagi hasil
Angsuran
1
80.000
1.000.000
24.000
1.024.000
2
120.000
1.000.000
36.000
1.036.000
3
100.000
1.000.000
30.000
1.030.000
4
90.000
1.000.000
27.000
1.027.000
5
110.000
1.000.000
33.000
1.033.000
6
100.000
1.000.000
30.000
1.030.000
Jumlah
6.000.000
180.000
6.180.000

b)   Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 Januari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:[6]
Penjualan                           Rp. 1.000.000
Harga Pokok Penjualan     (Rp.   700.000)
Laba Kotor                        Rp.    300.000
Biaya-biaya                       (Rp     100.000)
Laba bersih                        Rp     200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode.
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
Profit sharing
Bank Syariah         =  30% x Rp 200.000 (Laba bersih)    = Rp 60.000
Irfa                        =  70% x Rp 200.000                         = Rp 140.000
Revenue sharing
Bank Syariah         =  30% x Rp 300.000 (Laba Kotor)    = Rp 90.000
Irfa                        =  70% x Rp 300.000                          = Rp 210.000



BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Modal ventura merupakan suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Pada dasarnya modal ventura memilki resiko yang tinggi, karena modal ventura belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, pengusaha tidak bisa menerima pembiayaan modal ventura, kesulitan mencari perusahaan pasangan usaha, perangkat pengaturan belum jelas, pasar modal kurang mendukung, kurang tenaga profesional.
Walaupun memiliki resiko yang tinggi, modal ventura memilki keunggulan, diantaranya merupakan sumber dana bagi perusahaan baru, memperluas jaringan usaha, melindungi perusahaan kecil yang berpotensi serta perusahaan dapat mencari bantuan modal lain. Disamping memilki keunggulan, modal ventura juga memilki beberapa kelemahan, diantaranya biaya menjadi sangat mahal, perusahaan modal ventura dapat mengambil alih PPU (perusahaan pasangan usaha).
Beberpa perbedaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari’ah adalah :

Perusahaan Modal Ventura
Perbankan Syari’ah
Pelaku
Investor, PMV, PPU
Bank, kreditur, debitur
Bantuan Pembiayaan
Penyertaan modal
Pinjaman/kredit
Keterlibatan Manajemen
Ada (sebagai partner)
Tidak ada
Jenis Risiko
Usaha gagal
Kredit Macet
Bentuk keuntungan
Capital Gain
Bunga Kredit
Jangka Waktu
5-10 tahun (jangka panjang)
Pendek, menengah, panjang
Akhir Kontrak
Divestasi
Lunas

5.2  Saran
Beberapa saran yang dapat kami sampaikan untuk perusahaan modal ventura maupun perusahaan pasangan usaha adalah :
a)    Untuk perusahaan pasangan usaha yang ingin melakukan kerjasama pembiayaan harus melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi perusahaan yang dimiliki untuk mempertimbangkan apakah akan bekerjasama dengan perusahaan modal ventura atau dengan perbankan syari’ah.
b)   Untuk perusahaan modal ventura dalam melakukan kerjasama pembiayaan kepada perusahaan pasangan usaha harus lebih selektif lagi untuk menerima atau menolak kerjasama tersebut. Karena dalam pelaksanaannya pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko yang sangat tinggi.
c)    Untuk perbankan syari’ah dalam melaksanakan kerjasama pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan harus mempertahankan dan selalu menjalankan konsep-konsep syari’ah sesuai dengan yang telah ditentukan.



DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
Rachmat, Budi. 2005. Modal Ventura. Bogor : Ghalia Indonesia.
Siamat, Dahlan. 2001 Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Saputra, Muhammad Devri. Modal Ventura. http://wartawarga.gunadarma.ac.id /2010/03/modal-ventura-tugas-blk/. 17 Oktober 2012.
Shofa, Amanata. Praktik Riil Mudharabah dan Musyarakah yang dijalankan oleh Perbankan. http://amanata-shofa.blogspot.com/2012/05/praktik-riil-mudharabah-musyarakah-yang.html. 17 Oktober 2012.
Yohana. Modal Ventura. http://ana-ekonomi.blogspot.com/. 17 Oktober 2012.



[1] http://wartawarga.gunadarma.ac.id /2010/03/modal-ventura-tugas-blk/.
[3] Muhammad. 2011 : 17
[4] Muhammad, 2011:22
[5] http://amanata-shofa.blogspot.com/2012/05/praktik-riil-mudharabah-musyarakah-yang.html.
[6] http://amanata-shofa.blogspot.com/2012/05/praktik-riil-mudharabah-musyarakah-yang.html.

judul : penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah
judul : penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah
judul : penerapan sistem bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan antara perusahaan modal ventura dan perbankan syari'ah

website : syarifhidayat1992.blogspot.com

No comments:

Post a Comment