Monday, April 22, 2013

Asuransi Takaful Indonesia


2.1  Landasan Teori
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1.    Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.    Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.    Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.    Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.   Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.    Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3.    Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4.    Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.    "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.    “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
2.1.1        Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a.              Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
c.              Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d.             Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e.              Prinsip Kontribusi (Contribution)
f.               Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
2.1.2        Produk Asuransi
a.         Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b.        Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c.    Produk Asuransi Kerugian
Ø Asuransi Kebakaran
Ø Asuransi Angkutan Laut
Ø Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi Kerangka Kapal
Ø Construction All Risk (CAR)
Ø Property / Industrial All Risk
Ø Asuransi Customs Bond
Ø Asuransi Surety Bond
Ø Asuransi Kecelakaan Diri
Ø Asuransi Kesehatan
Ø dan lain lain
d.   Produk Asuransi Jiwa
Ø Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e.    Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PTJ JAMSOSTEK
f.     Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g.    Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Ø Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.   Obyek Pertanggungan    
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan barang
Ø dll
i.      SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)          
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

2.1.3        Fungsi Asuransi :
1.    Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2.    Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.    Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.    Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3.    Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.    Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5.    Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
2.2  Isi
2.2.1   Visi dan Misi Asuransi Takaful
A.  Visi
Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2013.
B.     Tujuan
Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.
2.2.2   Konsep dan Filosofi
Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun, manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme membagi resiko seperti yang ditawarkan oleh Takaful.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful beroperasi dengan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al-Qur’an, “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di antara mereka. Prinsip-prinsip Syariah yang dijalankan pada akad Takaful dilandaskan pada Mudharabah, Tabarru’, Wakalah, Wakalah bil Ujroh, Musytarakah dan lain-lain. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Riba (bunga uang), Maisir (Judi), dan Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.
2.2.3   Profil Perusahaan
A.    PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Syarikat Takaful Indonesia didirikan berdasarkan Akta No. 151 Tanggal 25 April 1994. Dibuat di hadapan Notaris Pengganti Nyonya Lely Roostiati Yudhoparipurno, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-6712 HT.01.01.TH.94 Tanggal 28 April 1994.
B.     PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 5 Mei 1994. Dibuat di hadapan Notaris Yudo Paripurno, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2.18.286.HT.01.01.TH.94 Tanggal 14 Desember 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 21 Februari 1995 No.15 Tambahan
C.    PT Asuransi Takaful Umum
PT Asuransi Takaful Umum didirikan berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 5 Mei 1994. Dibuat di hadapan Notaris Yudo Paripurno, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2.18.286.HT.01.01.TH.94 Tanggal 14 Desember 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 21 Februari 1995 No.15 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1660 Tahun 1995, yang telah diubah dengan Akta No. 93 Tanggal 21 Juni 196 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: C2-12.327.HT.01.04.TH.97 Tanggal 27 Nopember 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 3 Juli 2001 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4289 Tahun 2001.
PT Asuransi Takaful Umum beroperasi berdasarkan :
1.      Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1081/KMK.17/1994 Tanggal 19 Juli 204 Perihal : Persetujuan Prinsip PT Asuransi Takaful Umum
2.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK/07/1995 Tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian kepada PT Asuransi Takaful Umum Tanggal 1 Juni 1995.

2.2.4   Sekilas Perusahaan
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STM), PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STM) juga memberikan dukungan dalam bidang tehnis operasional ketika TEPATI terbentuk, dan menjadi pemegang saham mayoritas setelah menambah setoran modalnya pada tahun 2001. Struktur permodalan Takaful Indonesia juga diperkuat dengan dukungan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bergabung sejak tahun 2000 dan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2004.
Melalui dua perusahaan operasionalnya, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan melayani kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa asuransi dan perencanaan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. PT Asuransi Takaful Keluarga (biasa disebut Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia waktu itu, Mar'ie Muhammad. Selanjutnya, pada 1 Juni 1995, didirikan PT Asuransi Takaful Umum (biasa disebut Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah dan diresmikan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Ketua BPPT saat itu, Prof. Dr. B.J. Habibie.
Dalam perjalanannya Perusahaan melakukan langkah restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Takaful Keluarga dan Takaful Umum sehingga lebih efisien dan efektif dalam melakukan penetrasi pasar. Dua Sertifikasi ISO 9001:2000 yang diperoleh masing-masing oleh Takaful Umum dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, dan Takaful Keluarga dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjaga konsistensi perusahaan dalam memberikan pelayanan.
Komitmen Perusahaan untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan diterimanya serangkaian penghargaan sepanjang tahun 2006 dari berbagai instansi atau lembaga pemeringkatan independen. Ditopang dengan kuatnya citra Perusahaan, luasnya jaringan pemasaran, serta kokohnya sinergi dalam grup, Takaful Indonesia kini semakin memantapkan langkah untuk selalu menjadi yang terdepan.
2.2.5   Dewan Pengawas Syari’ah
Ketua                                Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc.
Anggota                            Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MEc.
                                           Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA.
                                           Prof. Madya. Dr. Shahbari Salamon
2.2.6   Manajemen Tim
A.    PT Syarikat Takaful Indonesia
1.      Pemegang Saham
Syarikat Takaful Malaysia Bhd = 56.00%
Islamic Development Bank (IDB)= 26.39%
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) = 6.92%
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. = 5.91%
PT Karya Abdi Bangsa = 1.06%
Koperasi Karyawan Takaful = 0.10%
Pengusaha Muslim & Pemegang Saham Lainnya = 3.62%
2.      Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    Dr. Ir. B.S. Kusmuljono, MBA
Komisaris                                Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris                                Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.
                                                  Sultan Abu Bakar
Komisaris                                Ahmed S. Hariri
3.      Dewan Direksi
Direktur Utama             Saiful Yazan Ahmad

B.     PT Asuransi Takaful Keluarga
1.      Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia (99,94%)
Koperasi Karyawan Takaful (0,06%)
2.      Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen       H.M.U. Suwendi, FSAI, FLMI, MBA
Komisaris                            Muhammad Harris
Saiful Yazan Ahmad
3.      Dewan Direksi
Direktur Utama                                Agus Edi Sumanto
Direktur Keuangan                             Nor Effuandy Pfrordten

C.    PT Asuransi Takaful Umum
1.      Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia (52,67)
PT Asuransi Takaful Keluarga (47,08)
Koperasi Karyawan Takaful (0,25)
2.      Dewan Komisaris
Komisaris Utama                  Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen         Sanubari Satudju
Komisaris                               Bachrum M. Nasution
Komisaris                              Saiful Yazan Ahmad
3.      Dewan Direksi
Direktur Utama                    Dadang Sukresna
Direktur Operasional           Ma'ad Santani

2.2.7   Penghargaan
a.      Majalah Investor
·      PT Asuransi Takaful Keluarga : Best Performance Insurance
·      PT Asuransi Takaful Umum : Pioneer Asuransi umum 2006
·      PT Asuransi Takaful Keluarga : Best Syariah 2007
·      PT Asuransi takaful Umum : Best Syariah 2007
b.   Karim Award
·      PT Asuransi Takaful Keluarga : The Best Risk Management.
·      PT Syarikat Takaful Indonesia : Top of Mind 2007
·      PT Asuransi Takaful Umum : Best Risk Management
c.       Majalah Infobank
·      PT Asuransi Takaful umum : Asuransi Umum Syariah “sangat bagus”
d.        Majelis Ulama Indonesia (MUI)
·      PT Asuransi Takaful keluarga
e.       ISO 9001 : 2000
·         PT Syarikat Takaful Indonesia

2.2.8   Tanggung Jawab Sosial
Takaful Indonesia selalu berupaya untuk peduli terhadap sesama dengan ikut mengentaskan masalah-masalah sosial ang dihadaspi masyarakat. Dalam ajaran Islam, prinsip kepedulian sosial ini diwujudkan melalui konsep zakat, dimana umat diharuskan untuk bertanggung jawab secara material terhadap kemiskinan yang ada di lingkungannya. Lebih jauh, konsep zakat ini ditujukan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Sebagai perusahaan yang berlandaskan syariah Islam, kepedulian sosial telah menjadi bagian penting dari kegiatan Perusahaan. Takaful Indonesia dan seluruh karyawannya telah berupaya mengamalkannya melalui konsep zakat yagn dihimpun melalui Yayasan Amanah Takaful (YAT). YAT sendiri telah mengantongi izin dari Departemen Agama sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
Sebagai lembaga yang telah menangani aktivitas sosial Perusahaan, YAT telah menyalurkan dana zakat yang diterima dari karyawan, peruashaan serta masyarakat umum untuk mendanai sejumlah program sosial. Berikut uraian kegiatan sosial yang dilakukan sepanjang tahun 2007:
Santunan Beasiswa Terbina
Program ini berupa pemberian santunan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dalam program yang telah dilaksanakan sejak 12 tahun terakhir ini, Takaful Indonesia tidak hanya memberikan santunanm namun juga pembinaan (mentoring) secara rutin. Selain itu, diberikan pula bantuan bagi para ustadz atau guru yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
Donasi dari program ini disalurkan ke seluruh kantor pemasaran Takaful di Indonesia.
Sosial dan Kemanusiaan
Takaful Indonesia menggelar program bantuan sosial dan kemanusiaan, berupa bantuan yagn lebih ditujukan kepada 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat), yaitu kaum fakir, miskin, amil, muallaf yang dilunakkan hatinya, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah, dan Ibnu Sabil.
Sejak 5 tahun terakhir, Takaful Indonesia juga memiliki program bantuan kemanusiaan pada musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia, seperti bancana alam tsunami di Aceh, bencana banjir bandang di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Bondowoso, Mataram, dll serta gempa bumi di Bantul-Yogyakarta. Bantuan dilakukan dengan memberikan bantuan pengobatan melalui penyediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan, penyaluran bahan makanan pokok, pengadaan tempat tinggal sementara serta pembangunan dan perbaikan fasilitas publik.
Takaful Indonesia juga mengadakan kegiatan Simpati Ramadhan, yaitu pemberian makanan buka puasa kepada masyarakat muslim yang berada di perjalanan. Di samping itu, Takaful Indonesia juga melakukan program sembilan bahan pokok (sembako) murah untuk konsumsi masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan Pengobatan
Sejak tiga tahun lalu, Takaful Indonesia mengadakan program bantuan pengobatan yang dikelola oleh YAT, dengan mendirikan Klinik Kesehatan Cuma-Cuma (K2C). Klinik yang berada di sekitar kantor pusat ini dibuka dua kali seminggu dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu Takaful Indonesia secara rutin, setiap tiga bulan sekali menggelar kegiatan donor darah yang diikuti oleh seluruh karyawan Takaful. Program lain adalah khitanan massal, sembako murah dan program sosial lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dimana kantor pemasaran Takaful berada.
Penyaluran Hewan Qurban
Sejak 10 tahun terakhir, Takaful Indonesia menyalurkan hewan qurban dari karyawan Takaful dan masyarakat untuk didistribusikan baik melalui kantor pusat maupun kantor pemasaran di seluruh Indonesia. Dana untuk pembelian hewan qurban ini berasal dari tabungan para karyawan Takaful yang disisihkan dari penghasilan mereka setiap bulannya.
Komitmen Perusahaan untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan diterimanya serangkaian penghargaan sepanjang tahun 2006 dari berbagai instansi atau lembaga pemeringkatan independen.
2.2.9   Produk-Produk Asuransi Takaful
a.      PT Asuransi Takaful Keluarga
Produk Perseorangan
l  Takaful Link
l  Takaful Dana Pendidikan
l  Takaful Falah
l  Takaful Safari
l  Takaful Wakaf
l  Takaful Kesehatan
l  Takaful Al-Khairat
l  Takaful Kecelakaan Diri

Produk Kumpulan
·  Takaful Medicare
·  Takaful Kecelakaan Siswa
·  Takaful Family Care
·  Takaful Bahtera
·  Takaful Al-Khairat
·  Takaful Kecelakaan Diri
·  Takaful Pembiayaan
·  FulProtek
·  Produk Takaful untuk Nasabah Tabungan dan Deposito
·  Produk Co-Branding Lainnya

b.      PT Asuransi Takaful Umum

Produk Khusus
·       Takaful ABROR (Takaful Khusus Kendaraan Bermotor)
·       Takaful Baituna (Takaful Khusus Rumah Tinggal berikut isinya)
·       Takaful Surgaina (Takaful Kecelakaan Diri dan Cash Plan)
Produk Khusus
·       Takaful Kebakaran dan Perluasan
·       Takaful Property All Risks
·       Takaful Kendaraan Bermotor
·       Takaful Alat Berat
·       Takaful Pengangkutan dan Rangka Kapal
·       Takaful Rekayasa
·       Takaful Kecelakaan Diri
·       Takaful Tanggung Gugat
·       Takaful Aneka
·       Takaful Surety Bond
·       Takaful Tamwil/ Kredit

2.2.10    Reasuransi
a.      Dalam Negeri
· PT Reasuransi Internasional Indonesia (Syariah Division)
· PT Reasuransi Nasional Indonesia (Syariah Division)
· PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Syariah Division)
· PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 (Syariah Branch)
· PT Asuransi Bangun Askrida (Syariah Branch)

b.      Luar Negeri
· Labuan Re (Syariah Division)
· Hannover Re Takaful (Syariah Reinsurance Company)
· Best Re (Syariah Division)
· Takaful Re (Syariah Reinsurance Company)
· Asean Retakaful International Limited (Syariah Reinsurance Company)
· MNRB Retakaful Berhad




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STM), PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STM) juga memberikan dukungan dalam bidang tehnis operasional ketika TEPATI terbentuk, dan menjadi pemegang saham mayoritas setelah menambah setoran modalnya pada tahun 2001. Struktur permodalan Takaful Indonesia juga diperkuat dengan dukungan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bergabung sejak tahun 2000 dan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2004.
Melalui dua perusahaan operasionalnya, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan melayani kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa asuransi dan perencanaan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. PT Asuransi Takaful Keluarga (biasa disebut Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia waktu itu, Mar'ie Muhammad. Selanjutnya, pada 1 Juni 1995, didirikan PT Asuransi Takaful Umum (biasa disebut Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah dan diresmikan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Ketua BPPT saat itu, Prof. Dr. B.J. Habibie.
Dalam perjalanannya Perusahaan melakukan langkah restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Takaful Keluarga dan Takaful Umum sehingga lebih efisien dan efektif dalam melakukan penetrasi pasar. Dua Sertifikasi ISO 9001:2000 yang diperoleh masing-masing oleh Takaful Umum dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, dan Takaful Keluarga dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjaga konsistensi perusahaan dalam memberikan pelayanan.

3.2  Saran
Saran yang dapat kami berikan untuk perusahaan Asuransi Takaful Indonesia adalah :
a)    Pada mekanisme dalam pengelolaan dana harus lebih diperhatikan lagi untuk prinsip-prinsip syariahnya.
b)   Tingkatkan kualitas kinerja dalam hal pelayanan terhadap nasabah.
c)    Lebih meningkatkan lagi untuk proses marketing dalam perusahaan Asuransi Takaful Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

PT Asuransi Takaful Indonesia cabang Bandung : Jl.Dalem Kaum No.130 Bandung.
Kasidi. 2010. Manajemen Risiko. Bogor : Ghalia Indonesia.

 judul : asuransi takaful indonesia
 judul : asuransi takaful indonesia
 judul : asuransi takaful indonesia
website : syarifhidayat.blogspot.com

No comments:

Post a Comment