Sunday, April 21, 2013

Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa



Fakta menunjukan bahwa, Bank Indonesia mencatat adanya peningkatan asset terhadap perbankan syariah di Indonesia sebesar 45% pada satu tahun terakhir sampai 2011 kemarin. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik. inovasi produk perbankan syariah di Indonesia masih kurang dan masih jauh tertinggal. Produknya  masih  monoton dan bahkan terkesan kaku, kurang  dinamis. Berdasarkan kajian dari praktisi perbankan syariah dari Kuwaity Investment Company., Baljeet Kaur Grewal,(2007) Indonesia menduduki kluster ketiga dalam inovasi produk bank  syariah dan pengembangan pasar. Sedangkan kluster keempat yang merupakan kluster tertinggi adalah Malaysia, Uni Emirat Arab dan Bahrain. Kluster keempat adalah negara yang paling inovatif dan variatif dalam pengembangan produk. Sementara Indonesia, Brunei Darussalam dan Afrika Utara, Turkey dan Qatar  berada di bawah negara kluster ke empat. Tak bisa dibantah, bahwa terdapat hubungan yang kuat antara inovasi produk dengan pengembangan pasar bank syariah, Artinya,  semakin inovatif bank syariah membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka, lemahnya inovasi produk bank syariah, bagaimanapun  berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih  optimal dalam memanfaatkan fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa dalam pengembangan pasar dan  pengembangan produk.
Produk inovasi terbaru yang ditawarkan oleh perbankan syariah salah satunya adalah produk pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia sebagaimana halnya makanan dan pakaian. Maka tidak heran apabila permintaan masyarakat akan rumah tiap tahun terus bertambah. Namun harga rumah yang terus membumbung menyebabkan jarang orang yang mampu membeli rumah secara tunai. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh banyak lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menawarkan produk konsumtif yang banyak dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sayangnya, suku bunga bank konvensional yang fluktuatif dan tidak pasti terkadang membuat orang merasa ragu untuk mengambil kredit kepemilikan rumah dari perbankan. Kekhawatiran seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika memanfaatkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dari bank syariah (KPR iB).
Perbedaan pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada akadnya. Pada bank konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, sedangkan KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah, diantaranya KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB sewa (skema ijarah), KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT), dan KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah). Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli (skema murabahah). Skema jual beli murabahah adalah jual-beli antara bank dan nasabah, di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah sebesar harga rumah tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Misalnya, harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/margin sebesar Rp35 juta (setara tujuh persen flat pertahun). Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran lima tahun adalah sebesar Rp135 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp135 juta dibagi 60 bulan = Rp2,25 juta.
Selain skema jual beli, KPR iB juga ditawarkan dengan skema sewa beli, yang memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Pada akhir tahun jatuh tempo, nasabah dapat membeli rumah yang disewa. Skema lain yang saat ini banyak diminati adalah skema KPR iB kepemilikan bertahap, dimana bank dan nasabah berserikat dalam kepemilikan rumah. Secara bertahap nasabah akan menambah porsi kepemilikannya melalui angsuran setiap bulannya, sementara bank secara bertahap mengurangi porsi kepemilikannya, sehingga di akhir periode rumah menjadi milik nasabah. Untuk semua jenis KPR iB tersebut, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal. Dengan demikian, faktor penting yang dapat dijadikan petimbangan untuk memilih KPR bank syariah adalah masalah margin tetap dan kepastian nilai angsuran selama masa pembiayaan.
Keberagaman serta perbedaan penggunaan skim fiqh dalam pembiayaan pemilikan rumah (KPR) oleh bank syari’ah di Indonesia memiliki nilai negatif dan nilai positif. Nilai negatifnya adalah memunculkan kesan bahwa tidak ada suatu otoritas khusus yang menangani operasional perbankan syari’ah di Indonesia sehingga muncul berbagai variasi produk pembiayaan kepemilikan rumah. Pembiayaan kepemilikan rumah ini, di bank syari’ah yang satu dengan bank syari’ah yang lain berbeda. Namun sebenarnya di Indonesia sudah ada sebuah lembaga (di bawah naungan MUI), yaitu Dewan syari’ah Nasional yang merumuskan aplikasi skim-skim kontrak dalam bidang hukum Islam ke dalam praktek lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Segi positifnya adalah dengan berbagai macam variasi pembiayaan kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank-bank syari’ah berarti calon nasabah mempunyai berbagai alternatif pilihan untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan keiginannya.

judul :Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa
judul :Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa
judul :Inovasi Produk Pembiayaan Perbankan Syari’ah dan BMT yang Menyasar Sektor Ekonomi diluar Perdagangan dan Jasa

No comments:

Post a Comment