Monday, April 22, 2013

peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah



2.1  Peluang Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Kegiatan memperbanyak kekayaan tidak dilarang dalam agama Islam. Bahkan, Islam sangat menganjurkan kegiatan investasi agar harta yang dimiliki seseorang menjadi lebih produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Sebaliknya, kegiatan menimbun harta sangat dilarang oleh Allah karena dana yang menganggur tidak memberikan manfaat (Mubazir). Banyak pilihan sarana investasi. Salah satunya adalah investasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah institusi pasar modal yang penerapannya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan mendasar dari pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah pasar modal syariah bebas dari spekulasi, riba, manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan informasi orang dalam (Insider trading) dan judi (maisir). Hal ini terjadi karena di pasar modal syariah, tidak ada aktivitas short selling. Investor hanya boleh berdagang jika memiliki barang.
Di pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan marjin karena investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Dana investor pun hanya diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya memenuhi ketentuan syariah atau halal. Tidak terdapat perbedaan fisik antara saham syariah dan non syariah. Tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembeliannya.
Saham menjadi halal jika sahamnya dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang usaha halal dan niat membeli sahamnya untuk tujuan investasi, bukan untuk spekulasi. Karena, niat membeli saham untuk berinvestasi, maka niat berinvestasinya tidak untuk tujuan mencari keuntungan dalam jangka pendek dan tidak berorientasi untuk mendapatkan capital gain atau keuntungan dari selisih harga saham.
Keberadaan pasar modal syariah ini menarik bagi investor yang mengutamakan kehalalan investasi. Keraguan masyarakat mengenai kehalalan pasar modal pun telah terjawab. Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia telah memastikan instrumen pasar modal syariah halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, pada Mei lalu, keluar fatwa DSN-MUI nomor 80 tahun 2011 tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Peluncuran ISSI ini akan melengkapi indeks syariah yang telah ada sebelumnya, yakni Jakarta Islamic Index (JII). Setiap enam bulan sekali, saham ISSI di-review sehingga konstituen ISSI dapat berubah tergantung dari hasil review tersebut. Pengesahan faktwa tersebut membuat dasar hukum pasar modal syariah menjadi kuat. Investor yang ingin berinvestasi di pasar modal pun memiliki alternatif untuk terbebas dari praktek spekulasi dan riba.[1]
Dalam pandangan Islam dalam semua harta terdapat zakatnya, dan apabila harta didiamkan maka maka akan habis dimakan oleh arta yang dimilikinya agar bisa berkembang menjadi lebih besar. Jadi pada perspektif syariah, pengelolaan harta atau asset yang dimiliki oleh umatnya merupakan tindakan aktif dari ekonomi syariah. Pengelolaan asset untuk berkembang bisa dilakukan melalui aktivitas perdagangan. Dalam perdagangan dikenal istilah harga, yaitu besarnya niai jual atau nilai beli dari segala sesuatu yang di perdagangkan. Harga sendiri terbentuk setelah terjadinya aktivitas dari mekanisme pasar. Dari sini diperoleh selisih antara nilai beli dan nilai jual yang disebut dengan profit margin.
Perbedaan antara pasar modal syariah dengan passar modal konvensional adalah terletak pada mekanisme dan instrumen transaksinya. Dan perbedaan dari nilai indeks saham konvensialnal dengan indeks saham syariah adalah pada saham emiten yang yang harus memenuhi dasar-dasar atau prinsip syariah. Sedang secara umum antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional hampir tidak berbeda, kecuai pada saham yang diperdagangkan yang harus berasal dari perusahaan yang memenuhi kaidah syariah, harus bebas dari unsur riba, memenuhi prinsip utama syariah dan praktek perdagangannya harus bebas dari segala bentuk spekulasi.
Kegiatan perdagangan dalam pandangan Islam merupakan satu bentuk muamalah pada hubungan antara manusia. Dan kegiatan investasi masuk ke dalam kegiatan perdagangan dan kegiatan muamalah. Pada pandangan fiqih, hukum dasar atas kegiatan aktivitas muamalah adalah boleh atau mubah, kecuali aktivitas-aktivitas tertentu yang jelas-jelas di haramkan atau dilarang. Jadi aktivitas atau kegiatan perdagangan dalam bentuk investasi modal yang sebelumnya tidak dikenal atau disebut baru dalam pandangan Islam maka aktivitas tersebut didapat diterima jika dalam Al-qur’an dan Sunnah tidak dilarang baik secara tersirt maupun secara tersurat. Pasar modal Syariah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan umat Islam Indonesia yang akan dan ingin melakukan kegiatan perdagangan investasi pasar modal . Dengan adanya satu peluang bisnis pasar modal syariah, masyarkat memiliki pilihan baru dalam berinvestasi selain investasi yang sudah dikenal selama ini.[2]
Pasar modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi konvensional lainnya. Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah termasuk pasar modal syariah. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang prospektif adalah Sukuk. Sukuk merupakan Surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hingga Mei 2010 tecatat ada 15 perusahaan yang mengeluarkan Sukuk di Indonesia dengan 22 emisi. Nilai transaksinya sudah mencapai Rp 5,3 triliun. Imbal bagi hasil yang ditawarkan Sukuk pun lumayan tinggi. Nilainya berkisar antara 11,8-12 persen per tahun atau melebihi bunga deposito perbankan yang berkisar antara 6-8 persen. Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.[3]
Dalam pasar modal, sangat erat hubungannya jika dikaitkan dengan adanya bursa efek. Bursa efek adalah organisasi formal, telah disahkan dan diatur oleh Securities and Exchange Commission. Bursa efek terdiri dari sejumlah anggota yang menggunakan fasilitas bursa untuk melakukan transaksi atas sejumlah saham tertentu. Saham yang diperdagangkan pada bursa efek disebut saham terdaftar. Untuk dapat memperoleh hak bertransaksi pada lantai bursa, perusahaan atau perorangan harus membeli ‘kursi’ pada bursa, yaitu mereka harus menjadi anggota bursa. Perusahaan anggota dapat bertransaksi mewakili dirinya sendiri atau atas nama klien. Jika ia bertindak mewakili klien maka disebut sebagai pialang.[4]
Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern sulit eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Fungsi pasar modal syariah antara lain;
a)    memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b)   memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c)    memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan   mengembangkan lini produksinya.
d)   memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga   saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e)    memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
f)    mendorong pergerakan investasi dan aktivitas sektor riil dalam menagatasi kelangkaan lapangan kerja.
Ada beberapa prinsip yang harus dihindari dalam kegiatan transaksi di pasar modal syariah antara lain;
a)    transaksi yang tidak beretika dan amoral seperti manipulasi pasar,
b)   transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading),
c)    menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling),
d)   bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), dan dharar (detriment),
e)    tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest),
f)    harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate information).
Selain itu  diperlukan mekanisme transaksi dalam membentuk pasar modal syariah  antara lain;    Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek, bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali,    Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST tetapi boleh dibawahnya. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah. Perdagangan saham hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HSTdan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.  
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”   selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.  spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut.
Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencair untung harga saham semata. dari pergerakan. pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya.
Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.  Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham. 
Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sekuritas-sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh. Olehnya itu kini saatnya  kita membangun perekonomian negara melalui kegiatan investasi dan kegiatan sektor riil untuk menghindari spekulasi ekonomi (buble economic) yang pada akhirnya akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi  secara umum.[5]







2.2  Tantangan Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Dalam menghadapi tantangan dalam pengembangan instrumen syariah, diharapkan pengembangannya untuk tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip syariah baik dalam produk-produknya maupun dari cara pengelolaanya.  Oleh karenanya tidak semua emiten dapat menerbitkan efek syariah. Untuk menerbitkan efek syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
a)    Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1)   Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2)   Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3)   Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
4)   Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b)   Peringkat Investment Grade:
1)   Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2)   Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3)   Memiliki citra yang baik bagi publik
Selain itu tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah. Terlepas apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi  antara lain :
1)   Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.
2)   Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.
3)   Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan, yaitu :
1)   Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
2)   Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
3)   Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.[6]




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Tidak dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya, inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi sistem altenatif ekonomi umat.
Tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Pasar modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi konvensional lainnya. Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah termasuk pasar modal syariah.


DAFTAR PUSTAKA
Fabozzi, Frank J. 1999. Manajemen Investasi. Jakarta : Salemba Empat.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta : Kencana.
Suli H Muwarni, Pasar Modal Syari’ah sebagai Pilihan Investasi, dikutip dari http://forum.republika.co.id/showthread.php?13208-Pasar-Modal-Syariah-Sebagai-Pilihan-investasi, diakses tanggal 28 November 2012
                       , Peluang Bisnis Investasi Pasar Modal Syariah dalam Perspektif Islam, dikutip dari http://reviewartikel.blogspot.com/2012/03/peluang-bisnis-investasi-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
Ema Supri, Peluang Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip dari http://emasupri.blogspot.com/2012/04/peluang-investasi-di-pasar-modal .html, diakses tanggal 28 November 2012
Idris Parakkasi, Peluang Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip dari http://konsultanekonomi.blogspot.com/2012/05/peluang-investasi-di-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
Ambardi Abu Fitri, Pasar Modal Syari’ah : Konsep, Tantangan, dan Prospek, dikutip dari http://abufitriambardi.blogspot.com/2011/09/pasar-modal-syariah-konsep-tantangan.html, diakses tanggal 28 November 2012



[1] Suli H Muwarni, Pasar Modal Syari’ah sebagai Pilihan Investasi, dikutip dari http://forum.republika.co.id/showthread.php?13208-Pasar-Modal-Syariah-Sebagai-Pilihan-investasi, diakses tanggal 28 November 2012
[2]                        , Peluang Bisnis Investasi Pasar Modal Syariah dalam Perspektif Islam, dikutip dari http://reviewartikel.blogspot.com/2012/03/peluang-bisnis-investasi-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
[3] Ema Supri, Peluang Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip dari http://emasupri.blogspot.com/2012/04/peluang-investasi-di-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
[4] Frank J. Fabozzi, Manajemen Investasi, cetakan pertama, (Jakarta : Salemba Empat, 1999), hal.34
[5] Idris Parakkasi, Peluang Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip dari http://konsultanekonomi.blogspot.com/2012/05/peluang-investasi-di-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
[6] Ambardi Abu Fitri, Pasar Modal Syari’ah : Konsep, Tantangan, dan Prospek, dikutip dari http://abufitriambardi.blogspot.com/2011/09/pasar-modal-syariah-konsep-tantangan.html, diakses tanggal 28 November 2012

judul : peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah
judul : peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah
judul : peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah

website : syarifhidayat1992.blogspot.com

No comments:

Post a Comment