2.1 Peluang Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Kegiatan
memperbanyak kekayaan tidak dilarang dalam agama
Islam. Bahkan, Islam sangat menganjurkan kegiatan investasi agar harta yang
dimiliki seseorang menjadi lebih produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang
lain. Sebaliknya, kegiatan menimbun harta sangat dilarang oleh Allah karena
dana yang menganggur tidak memberikan manfaat (Mubazir). Banyak pilihan sarana investasi. Salah
satunya adalah investasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah
institusi pasar modal yang penerapannya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan
mendasar dari pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah pasar
modal syariah bebas dari spekulasi, riba, manipulasi pasar, transaksi yang
memanfaatkan informasi orang dalam (Insider trading) dan judi (maisir). Hal ini
terjadi karena di pasar modal syariah, tidak ada aktivitas short selling.
Investor hanya boleh berdagang jika memiliki barang.
Di
pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan marjin karena investor
hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Dana investor pun hanya
diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya memenuhi ketentuan
syariah atau halal. Tidak terdapat
perbedaan fisik antara saham syariah dan non syariah. Tetapi, saham sebagai
bukti kepemilikan perusahaan dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan
pembeliannya.
Saham
menjadi halal jika sahamnya dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang usaha halal dan niat membeli sahamnya untuk tujuan
investasi, bukan untuk spekulasi. Karena,
niat membeli saham untuk berinvestasi, maka niat berinvestasinya tidak untuk
tujuan mencari keuntungan dalam jangka pendek dan tidak berorientasi untuk
mendapatkan capital gain atau keuntungan dari selisih harga saham.
Keberadaan
pasar modal syariah ini menarik bagi investor yang mengutamakan kehalalan
investasi. Keraguan masyarakat mengenai kehalalan pasar modal pun telah
terjawab. Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia telah memastikan instrumen
pasar modal syariah halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan,
pada Mei lalu, keluar fatwa DSN-MUI nomor 80 tahun 2011 tentang penerapan
syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Peluncuran
ISSI ini akan melengkapi indeks syariah yang telah ada sebelumnya, yakni
Jakarta Islamic Index (JII). Setiap enam bulan sekali, saham ISSI di-review
sehingga konstituen ISSI dapat berubah tergantung dari hasil review tersebut. Pengesahan faktwa tersebut membuat dasar
hukum pasar modal syariah menjadi kuat. Investor yang ingin berinvestasi di
pasar modal pun memiliki alternatif untuk terbebas dari praktek spekulasi dan
riba.[1]
Dalam
pandangan Islam dalam semua harta terdapat zakatnya, dan apabila harta didiamkan
maka maka akan habis dimakan oleh arta yang dimilikinya agar bisa berkembang
menjadi lebih besar. Jadi pada perspektif syariah, pengelolaan harta atau asset
yang dimiliki oleh umatnya merupakan tindakan aktif dari ekonomi syariah.
Pengelolaan asset untuk berkembang bisa dilakukan melalui aktivitas
perdagangan. Dalam perdagangan dikenal istilah harga, yaitu besarnya niai jual
atau nilai beli dari segala sesuatu yang di perdagangkan. Harga sendiri
terbentuk setelah terjadinya aktivitas dari mekanisme pasar. Dari sini
diperoleh selisih antara nilai beli dan nilai jual yang disebut dengan profit
margin.
Perbedaan
antara pasar modal syariah dengan passar modal konvensional adalah terletak
pada mekanisme dan instrumen transaksinya. Dan perbedaan dari nilai indeks
saham konvensialnal dengan indeks saham syariah adalah pada saham emiten yang
yang harus memenuhi dasar-dasar atau prinsip syariah. Sedang secara umum antara
pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional hampir tidak berbeda,
kecuai pada saham yang diperdagangkan yang harus berasal dari perusahaan yang
memenuhi kaidah syariah, harus bebas dari unsur riba, memenuhi prinsip utama
syariah dan praktek perdagangannya harus bebas dari segala bentuk spekulasi.
Kegiatan
perdagangan dalam pandangan Islam merupakan satu bentuk muamalah pada hubungan
antara manusia. Dan kegiatan investasi masuk ke dalam kegiatan perdagangan dan
kegiatan muamalah. Pada pandangan fiqih, hukum dasar atas kegiatan aktivitas
muamalah adalah boleh atau mubah, kecuali aktivitas-aktivitas tertentu yang
jelas-jelas di haramkan atau dilarang. Jadi aktivitas atau kegiatan perdagangan
dalam bentuk investasi modal yang sebelumnya tidak dikenal atau disebut baru
dalam pandangan Islam maka aktivitas tersebut didapat diterima jika dalam
Al-qur’an dan Sunnah tidak dilarang baik secara tersirt maupun secara tersurat.
Pasar modal Syariah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan umat Islam Indonesia yang
akan dan ingin melakukan kegiatan perdagangan investasi pasar modal . Dengan
adanya satu peluang bisnis pasar modal syariah, masyarkat memiliki pilihan baru
dalam berinvestasi selain investasi yang sudah dikenal selama ini.[2]
Pasar
modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil
yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi
konvensional lainnya. Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan
berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu
akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah
termasuk pasar modal syariah. Salah satu
instrumen pasar modal syariah yang prospektif adalah Sukuk. Sukuk merupakan
Surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap asset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing. Hingga Mei 2010 tecatat ada 15 perusahaan yang
mengeluarkan Sukuk di Indonesia dengan 22 emisi. Nilai transaksinya sudah
mencapai Rp 5,3 triliun. Imbal bagi hasil yang ditawarkan Sukuk pun lumayan
tinggi. Nilainya berkisar antara 11,8-12 persen per tahun atau melebihi bunga
deposito perbankan yang berkisar antara 6-8 persen. Dalam Islam investasi
merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi
harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang
lain.[3]
Dalam pasar modal, sangat erat hubungannya jika dikaitkan dengan adanya
bursa efek. Bursa efek adalah organisasi formal, telah disahkan dan diatur oleh
Securities and Exchange Commission. Bursa efek terdiri dari sejumlah anggota
yang menggunakan fasilitas bursa untuk melakukan transaksi atas sejumlah saham
tertentu. Saham yang diperdagangkan pada bursa efek disebut saham terdaftar.
Untuk dapat memperoleh hak bertransaksi pada lantai bursa, perusahaan atau
perorangan harus membeli ‘kursi’ pada bursa, yaitu mereka harus menjadi anggota
bursa. Perusahaan anggota dapat bertransaksi mewakili dirinya sendiri atau atas
nama klien. Jika ia bertindak mewakili klien maka disebut sebagai pialang.[4]
Banyak pilihan orang untuk
menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah
menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi
pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan
Allah tentang investasi tersebut Pasar modal merupakan salah satu pilar
penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan
yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi
dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. secara faktual, pasar modal
telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia
ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern sulit eksis tanpa adanya pasar
modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan
rupiah melalui institusi ini. Fungsi pasar modal syariah antara lain;
a)
memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari
keuntungan dan risikonya.
b)
memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c)
memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d)
memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum
pada pasar modal konvensional.
e)
memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga
saham.
f)
mendorong pergerakan investasi dan
aktivitas sektor riil dalam menagatasi kelangkaan lapangan kerja.
Ada beberapa
prinsip yang harus dihindari dalam kegiatan transaksi di pasar modal syariah
antara lain;
a)
transaksi yang tidak beretika dan
amoral seperti manipulasi pasar,
b)
transaksi yang memanfaatkan orang
dalam (insider trading),
c)
menjual saham yang belum dimiliki
dan membelinya belakangan (short selling),
d)
bersih dari unsur riba (freedom
from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi
(gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price
control and manipulation), dan dharar (detriment),
e)
tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted
public interest),
f)
harga terbentuk secara fair
(entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat,
cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate
information).
Selain itu diperlukan
mekanisme transaksi dalam membentuk pasar modal syariah antara
lain; Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek,
bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan
dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali, Saham tidak
boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST tetapi boleh
dibawahnya. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang
terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah. Perdagangan
saham hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HSTdan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan,
dan dengan harga HST.
Sebagai institusi keuangan modern,
pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya
adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan
perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil
tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah
yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya
menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa. spekulasi
merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa
aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun
1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di
tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun
krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan
hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan
untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang
mungkin ditimbulkan oleh para spekulan. Spekulasi adalah outcome dari sikap
mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini,
maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan
rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang
tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan
nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. spekulasi dilarang bukan karena
ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat dan cara
orang mempergunakan ketidak pastian tersebut.
Di pasar modal, larangan syariah di
atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek
spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan
minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan
ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi
mencair untung harga saham semata. dari pergerakan. pembatasan itu memang
meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi
tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional
betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham
yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding
periodnya.
Metwally, seorang
pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period
setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price
berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk
mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan
serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.
Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan
kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi
dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan
kepada pemilik saham.
Dengan berbagai model penilaian
modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan
tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan
secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value
tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book
value.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan
bahwa sekuritas-sekuritas
dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu
harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat
diperoleh. Olehnya itu kini saatnya kita membangun perekonomian negara
melalui kegiatan investasi dan kegiatan sektor riil untuk menghindari spekulasi
ekonomi (buble economic) yang pada akhirnya akan menghancurkan sendi-sendi
ekonomi secara umum.[5]
2.2 Tantangan Investasi Pasar Modal Syariah di
Indonesia
Dalam menghadapi tantangan dalam
pengembangan instrumen syariah, diharapkan pengembangannya untuk tidak boleh
terlepas dari prinsip-prinsip syariah baik dalam produk-produknya maupun dari
cara pengelolaanya. Oleh karenanya tidak semua emiten
dapat menerbitkan efek syariah. Untuk menerbitkan efek syariah, beberapa
persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
a) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan
substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis
kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
2) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional.
3) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
minuman haram.
4) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b)
Peringkat Investment Grade:
1) Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2) Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3) Memiliki citra yang baik bagi publik
Selain itu tantangan dan ganjalan
yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu
memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola
dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh
investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga
kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai.
Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana.
Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam
produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada
konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti.
Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat
menentukan kinerja perbankan syariah. Terlepas apapun
polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat di tengah
masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun
kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini sesuai dengan prinsip
syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
Pada sisi lain, harus diakui
bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala
berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala
dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau
pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis
syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang
investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk
melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih
mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang
dihadapi antara lain :
1) Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana
banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini
praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana
memisahkan ketiganya dari pasar modal.
2)
Sosialisasi
instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.
3)
Karena ternyata
perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi
dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan
akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis
sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Beradasarkan
pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan, yaitu :
1) Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk
kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image
pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan
syariah
2)
Diperlukan
rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir
perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
3)
Perlu kajian-kajian ilmiah
mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akademisi sangat
diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.[6]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tidak
dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah yang masih
baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang ekonomi konvensional
masih kental terasa. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku
pasar muslim bersikap permisif serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta
yang ada. Sesungguhnya, inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem
ekonomi Islam untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi
sistem altenatif ekonomi umat.
Tantangan dan ganjalan yang dihadapi
dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan
patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan
menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor.
Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan
pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi
investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu,
investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Banyak
pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu
bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada
dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat
berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
maupun modal sendiri.
Pasar
modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil
yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi
konvensional lainnya. Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan
berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu
akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah
termasuk pasar modal syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Fabozzi, Frank J. 1999. Manajemen Investasi. Jakarta : Salemba Empat.
Huda, Nurul dan Mustafa
Edwin Nasution. 2007.
Investasi pada Pasar
Modal Syariah. Jakarta : Kencana.
Suli H Muwarni, Pasar
Modal Syari’ah sebagai Pilihan Investasi, dikutip dari http://forum.republika.co.id/showthread.php?13208-Pasar-Modal-Syariah-Sebagai-Pilihan-investasi, diakses tanggal 28
November 2012
, Peluang Bisnis Investasi Pasar Modal Syariah
dalam Perspektif Islam, dikutip dari http://reviewartikel.blogspot.com/2012/03/peluang-bisnis-investasi-pasar-modal.html, diakses tanggal 28
November 2012
Ema Supri, Peluang
Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip dari http://emasupri.blogspot.com/2012/04/peluang-investasi-di-pasar-modal .html, diakses tanggal 28
November 2012
Idris Parakkasi, Peluang
Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip dari http://konsultanekonomi.blogspot.com/2012/05/peluang-investasi-di-pasar-modal.html, diakses tanggal 28
November 2012
Ambardi Abu Fitri, Pasar
Modal Syari’ah : Konsep, Tantangan, dan Prospek, dikutip dari http://abufitriambardi.blogspot.com/2011/09/pasar-modal-syariah-konsep-tantangan.html, diakses tanggal 28
November 2012
[1] Suli H Muwarni, Pasar Modal Syari’ah sebagai Pilihan Investasi, dikutip dari http://forum.republika.co.id/showthread.php?13208-Pasar-Modal-Syariah-Sebagai-Pilihan-investasi, diakses tanggal 28 November 2012
[2] , Peluang
Bisnis Investasi Pasar Modal Syariah dalam Perspektif Islam, dikutip dari http://reviewartikel.blogspot.com/2012/03/peluang-bisnis-investasi-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
[3] Ema Supri, Peluang Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip
dari http://emasupri.blogspot.com/2012/04/peluang-investasi-di-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
[5] Idris Parakkasi, Peluang Investasi di Pasar Modal Syari’ah, dikutip
dari http://konsultanekonomi.blogspot.com/2012/05/peluang-investasi-di-pasar-modal.html, diakses tanggal 28 November 2012
[6] Ambardi Abu Fitri, Pasar Modal Syari’ah : Konsep, Tantangan,
dan Prospek, dikutip dari http://abufitriambardi.blogspot.com/2011/09/pasar-modal-syariah-konsep-tantangan.html, diakses tanggal 28 November 2012
judul : peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah
judul : peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah
judul : peluang dan tantangan investasi pasar modal syari'ah
website : syarifhidayat1992.blogspot.com
No comments:
Post a Comment