KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT
ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR :
D/ 163 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT
ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Menimbang : bahwa dalam rangka
memberikan pelayanan dan perlindungan
kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, dipandang
perlu menetapkan sistim pendaftaran
haji.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
2.
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun
2002;
3.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan,
Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Agama;
4. Keputusan
Menteri Agama Nomor 373 tahun
2002,
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
371
Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
6.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam
dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/348 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam
dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/377 Tahun
2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN
PENYELENGGARAAN HAJI TENTANG
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
BAB
I
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1
Dalam
Keputusan
ini yang dimaksud dengan :
1.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan
Penyelenggaraan Haji;
2.
Ditjen BIPH adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan Penyelenggaraan Haji;
3.
Direktur adalah Direktur Pelayanan Haji dan Umrah;
4. Kanwil Depag adalah Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi;
5.
Kandepag adalah Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota;
6.
Sistem Pendaftaran Haji adalah prosedur dan cara pelayanan kepada masyarakat yang ingin menjadi calon
jemaah haji;
7.
BPS BPIH adalah Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditetapkan
Menteri Agama;
8.
SISKOHAT adalah Sistem
Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan komputer yang tersambung secara on line dan real time antara
Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi;
9.
BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan Pemerintah;
10. Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti
setor BPIH dari BPS BPIH
yang
tersambung
dengan SISKOHAT pusat;
11. Jemaah Ibadah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus dalam bidang bimbingan ibadah,
kesehatan, dan umum baik di Indonesia maupun dl Arab Saudi;
12. Penyelenggara ibadah haji khusus yang selanjutnya disingkat
PIHK adalah penyelenggara ibadah
umrah yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan
ibadah
haji dengan pelayanan khusus;
13. Bukti setor BPIH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH
melalui SISKOHAT;
14.
Kuota adalah batasan jumlah calon
jemaah haji yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi;
15.
Porsi adalah batasan jumlah kuota
jemaah haji pada setiap Provinsi, Jemaah Ibadah
Haji Khusus, dan Petugas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama setiap tahun;
16. Nomor porsi adalah
nomor urut
calon jemaah haji yang
terdaftar
di SISKOHAT
pusat;
17. Daftar Tunggu (Waiting List) adalah daftar calon jemaah
haji yang telah mendapatkan
porsi tetapi tidak masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan pada tahun berjalan;
18.
SPP BPIH
adalah Surat Pengantar Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
berupa formulir isian data
calon
jamaah haji yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama;
19.Domisili adalah wilayah tempat
tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
20.User
ID adalah Identitas yang
diberikan
kepada BPS BPIH untuk mengakses
pendaftaran
haji ke SISKOHAT.
BAB
II
PENDAFTARAN
Pasal
2
1. Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili.
2.
Penyetoran BPIH dilakukan dengan sistim
tabungan terbuka sepanjang tahun.
3.
Pelunasan tabungan dilakukan setelah
besaran BPIH ditetapkan.
4. Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan
mengacu kepada kuota
nasional dan porsi provinsi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh
Pemerintah
Arab
Saudi.
BAB
III
PENYETORAN BPIH
Pasal 3
1.
Penyetoran tabungan dan pelunasan
BPIH dilakukan melalui BPS BPIH
di provinsi domisili yang tersambung
dengan SISKOHAT;
2.
Jumlah tabungan untuk memperoleh porsi sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah);
3.
Jumlah tabungan yang telah memperoleh porsi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dinyatakan sah setelah ditransfer
ke rekening Menteri Agama RI di BPS BPIH dan telah terdaftar
pada Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota domisili.
Pasal
4
1. Calon jemaah haji yang terdaftar
dan mendapat porsi dinyatakan sah dan
dapat diberangkatkan setelah melunasi
tabungan BPIH pada tahun
berjalan.
2. Calon jemaah haji yang tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditetapkan
dinyatakan batal.
3.
Penabung yang tidak mendapatkan porsi pada tahun berjalan secara otomatis akan menjadi calon jemaah haji daftar tunggu (Waiting List) tahun berjalan atau menjadi calon jemaah haji pada tahun berikutnya sesuai data SISKOHAT.
4. Penabung
yang menjadi calon
jemaah haji daftar tunggu mengisi porsi yang batal sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) sesuai nomor urut
pada SISKOHAT dan akan diberitahukan sebagaimana
mestinya.
BAB
IV
PEMBATALAN
Pasal 5
1.
Calon jemaah haji
dinyatakan batal karena
- Meninggal dunia sebelum berangkat
menunaikan ibadah haji;
b. Alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.
2.
Calon jemaah haji batal baik yang berstatus penabung maupun sudah melunasi BPIH porsinya ditempati oleh penabung
atau calon jemaah haji yang terdaftar
pada nomor urut selanjutnya sesuai database SISKOHAT.
3. Calon jemaah haji batal berhak
memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1% s.d.
5
%.
BAB
V
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6
Calon jemaah haji batal yang berstatus
penabung maupun sudah melunasi
BPIH tidak dapat diganti.
Porsi yang batal diisi oleh pendaftar berikutnya berdasarkan
database SISKOHAT.
BAB
VI
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal 7
Kewajiban
1.
Melakukan entry secara langsung berdasarkan SPPH yang sah
sesuai dengan domisili calon jemaah haji;
2.
Menerbitkan buku tabungan
haji untuk penabung;
3. Menerbitkan
lembar bukti setoran tabungan BPIH dan atau pelunasan
BPIH yang sah berupa cetakan dari
SISKOHAT yang tersambung dengan
Kantor BPS BPIH;
4. Memberikan hak-hak
kepada penabung sesuai
ketentuan perbankan yang berlaku;
5.
Melakukan
pelimpahan/pemindahbukuan BPIH tabungan ke
rekening Menteri Agama di BPS BPIH
dan memindahkan BPIH Lunas ke Bank Indonesia
pada hari yang sama setelah jam penyetoran ditutup;
6. Melakukan konfirmasi data pelimpahan/pemindahbukuan
ke SISKOHAT setelah jam penyetoran
ditutup;
7.
Membayar biaya operasional
SISKOHAT sebesar 2,5 US
Dollar per record jamaah yang telah mendapat nomor porsi;
8.
Melakukan crosscheck jumlah
calon jemaah haji dengan Kantor Departemen Agama.
9.
Setiap record yang sudah memperoleh nomor porsi wajib menyetorkan BPIH, sehingga tidak ada double entry.
Pasal
8
Larangan
1.
Dilarang melakukan entry data penabung
ke SISKOHAT tanpa didukung oleh SPPH yang telah ditanda tangani pejabat yang berwenang;
2.
Dilarang merubah data calon jamaah yang
sudah dientry ke SISKOHAT;
3.
Dilarang menerbitkan bukti setor BPIH
diluar sistem.
Pasal
9
Sanksi
BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada pasal 6 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dikenakan denda sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
per record calon jemaah dan atau dicabut user ID cabang BPS BPIH yang melanggar.
BAB
VII
MUTASI
CALON JEMAAH HAJI
Pasal
10
Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri,
orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Pasal
11
Proses mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan melalui Kantor Wilayah dan atau Kantor Departemen Agama domisili setelah calon
jemaah haji melunasi BPIH
selambat-lambatnya 10 hari setelah masa pelunasan.
BAB
VIII
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal
12
1. Sistim pendaftaran jemaah ibadah
haji khusus berlaku sebagaimana dimaksud pada BAB II pasal 2.
2. Penyelenggara ibadah haji khusus menerima pendaftaran setelah calon jemaah haji melunasi BPIH.
3. Waktu pendaftaran kepada penyelenggara
ibadah haji khusus selambatlambatnya 15 hari setelah masa pelunasan BPIH.
4. Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus mendaftarkan jemaahnya pada Direktorat
Pelayanan Haji dan Umrah
selambat-lambatnya 10 hari setelah selesai
masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal
13
Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang ada pada rekening
Menteri Agama dikembalikan melalui Bendaharawan BPIH setelah
selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada pasal 12 ayat (3) kecuali
biaya wajib dan biaya lain yang ditetapkan.
Pasal
14
1. Pembatalan Jemaah Ibadah Haji
Khusus sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV pasal 5.
2. Jemaah ibadah haji khusus yang batal tidak dapat diganti.
Pasal
15
Mutasi calon jemaah
ibadah haji khusus antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tidak diperbolehkan.
BAB
X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Sistim pendaftaran calon
jemaah ibadah haji khusus tahun 2005 diatur tersendiri.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Sistem Pendaftaran
Haji ini akan diatur lebih lanjut
oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah.
2. Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka keputusan Direktur
Jenderal Nomor D/402/tahun 2002 tentang Tata Cara
Pendaftaran Haji dengan Sistem Tabungan
Tahun 2004-2008 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
SISKOHAT atau
Sistem Komputerasi Haji Terpadu merupakan suatu sistem pelayanan secara
on-line dan real time antara Bank Penyelenggara Penerima Setoran ONH, Kanwil
Departemen Agama di 27 Propinsi dengan Pusat Komputer Departemen Agama.
SISKOHAT ini merupakan Upaya untuk meningkatkan pelayanan Haji yang terus dilakukan oleh Departemen
Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji dengan
melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penyelenggaraan Haji dari tahun
ke tahun yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyempurnaan pola pelayanan
untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang terjadi.
Pembangunan SISKOHAT tidak hanya dirancang untuk melayani pendaftaran haji
secara on-line, lebih jauh lagi mencakup dukungan terhadap seluruh prosesi penyelenggaraan haji mulai dari pendafatarn calon haji, pemrosesan dokumen haji, persiapan keberangkatan (Embarkasi),monitoring operasional di Tanah Suci sampai pada proses
kepulangan ke Tanah air(Debarkasi).
Untuk itu telah
disiapkan pula infrastruktur pendukung di Kanwil Departemen Agama 27 Propinsi,
mencakup 6 Embarkasi pemberangkatan serta rencana pembangunan infrastruktur di
Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat-II dan infrastruktur di Arab Saudi yang
akan On-line ke Pusat SISKOHAT di Jakarta, sehingga secara
keseluruhan SISKOHAT akan menjadi suatu Sistem Informasi
yang terintegrasi dalam satu Database untuk mendukung penyelenggaraan Haji
terutama dalam aspek pengelolaan informasi haji.
Semoga dengan
adanya SISKOHAT ini pelayanan haji untuk calon Jamaah Haji semakin baik dan
rapi, sehingga tidak ada lagi yang terlantar ditanah suci dan masalah lainnya.
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
SISTEM PENDAFTARAN HAJI