Monday, September 30, 2013

Sistem Pendaftaran Haji

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
NOMOR : D/ 163 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI

Menimbang        :  bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, dipandang perlu menetapkan sistim pendaftaran haji.

Mengingat          :  1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

2.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

3.   Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

4.   Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;

5.   Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

6.   Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/348 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/377 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


MEMUTUSKAN

Menetapkan          :     KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI TENTANG SISTEM PENDAFTARAN HAJI

BAB I
PENGERTIAN U M U M
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.   Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji;

2.   Ditjen BIPH adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;

3.   Direktur adalah Direktur Pelayanan Haji dan Umrah;

4.   Kanwil Depag adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;

5.   Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;

6.   Sistem Pendaftaran Haji adalah prosedur dan cara pelayanan kepada masyarakat yang ingin menjadi calon jemaah haji;

7.   BPS BPIH adalah Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditetapkan Menteri Agama;

8.   SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan komputer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi;

9. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan Pemerintah;

10. Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat;

11. Jemaah Ibadah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menghendaki pelayanan khusus dalam bidang bimbingan ibadah, kesehatan, dan umum baik di Indonesia maupun dl Arab Saudi;
12. Penyelenggara ibadah haji khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah penyelenggara ibadah umrah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan pelayanan khusus;

13. Bukti setor BPIH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui SISKOHAT;

14. Kuota adalah batasan jumlah calon jemaah haji yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi;

15. Porsi adalah batasan jumlah kuota jemaah haji pada setiap Provinsi, Jemaah Ibadah Haji Khusus, dan Petugas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama setiap tahun;

16. Nomor porsi adalah nomor urut calon jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT pusat;

17. Daftar Tunggu (Waiting List) adalah daftar calon jemaah haji yang telah mendapatkan porsi tetapi tidak masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan pada tahun berjalan;

18. SPP BPIH adalah Surat Pengantar Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berupa formulir isian data calon jamaah haji yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama;

19.Domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

20.User ID adalah Identitas yang diberikan kepada BPS BPIH untuk mengakses pendaftaran haji ke SISKOHAT.


BAB II
PENDAFTARAN
Pasal 2

1.   Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili.
2.   Penyetoran BPIH dilakukan dengan sistim tabungan terbuka sepanjang tahun.
3.   Pelunasan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH ditetapkan.
4.   Penentuan keberangkatan pada tahun berjalan mengacu kepada kuota
nasional dan porsi provinsi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Arab Saudi.



BAB III
PENYETORAN BPIH
Pasal 3

1. Penyetoran tabungan dan pelunasan BPIH dilakukan melalui BPS BPIH di provinsi domisili yang tersambung dengan SISKOHAT;
2.   Jumlah tabungan untuk memperoleh porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3.   Jumlah tabungan yang telah memperoleh porsi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dinyatakan sah setelah ditransfer ke rekening Menteri Agama RI di BPS BPIH dan telah terdaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili.

Pasal 4

1.   Calon jemaah haji yang terdaftar dan mendapat porsi dinyatakan sah dan
dapat diberangkatkan setelah melunasi tabungan BPIH pada tahun berjalan.
2.   Calon jemaah haji yang tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan batal.
3.   Penabung yang tidak mendapatkan porsi pada tahun berjalan secara otomatis akan menjadi calon jemaah haji daftar tunggu (Waiting List) tahun berjalan atau menjadi calon jemaah haji pada tahun berikutnya sesuai data SISKOHAT.
4.   Penabung yang menjadi calon jemaah haji daftar tunggu mengisi porsi yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai nomor urut pada SISKOHAT dan akan diberitahukan sebagaimana mestinya.

BAB IV
PEMBATALAN
Pasal 5

1.   Calon jemaah haji dinyatakan batal karena
  1. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
b.   Alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.
2.   Calon jemaah haji batal baik yang berstatus penabung maupun sudah melunasi BPIH porsinya ditempati oleh penabung atau calon jemaah haji yang terdaftar pada nomor urut selanjutnya sesuai database SISKOHAT.
3.   Calon jemaah haji batal berhak memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1% s.d. 5 %.


BAB V
PENGGANTIAN CALON JEMAAH HAJI BATAL
Pasal 6

Calon jemaah haji batal yang berstatus penabung maupun sudah melunasi BPIH tidak dapat diganti. Porsi yang batal diisi oleh pendaftar berikutnya berdasarkan database SISKOHAT.
BAB VI
BANK
PENERIMA SETORAN BPIH
Pasal
7
Kewajiban

1.   Melakukan entry secara langsung berdasarkan SPPH yang sah sesuai dengan domisili calon jemaah haji;
2.   Menerbitkan buku tabungan haji untuk penabung;
3.   Menerbitkan lembar bukti setoran tabungan BPIH dan atau pelunasan BPIH yang sah berupa cetakan dari SISKOHAT yang tersambung dengan Kantor BPS BPIH;
4.   Memberikan hak-hak kepada penabung sesuai ketentuan perbankan yang berlaku;
5.   Melakukan pelimpahan/pemindahbukuan BPIH tabungan ke rekening Menteri Agama di BPS BPIH dan memindahkan BPIH Lunas ke Bank Indonesia pada hari yang sama setelah jam penyetoran ditutup;
6.   Melakukan konfirmasi data pelimpahan/pemindahbukuan ke SISKOHAT setelah jam penyetoran ditutup;
7.   Membayar biaya operasional SISKOHAT sebesar 2,5 US Dollar per record jamaah yang telah mendapat nomor porsi;
8.   Melakukan crosscheck jumlah calon jemaah haji dengan Kantor Departemen Agama.
9. Setiap record yang sudah memperoleh nomor porsi wajib menyetorkan BPIH, sehingga tidak ada double entry.

Pasal 8
Larangan

1.   Dilarang melakukan entry data penabung ke SISKOHAT tanpa didukung oleh SPPH yang telah ditanda tangani pejabat yang berwenang;
2.   Dilarang merubah data calon jamaah yang sudah dientry ke SISKOHAT;
3.   Dilarang menerbitkan bukti setor BPIH diluar sistem.

Pasal 9
Sanksi

BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per record calon jemaah dan atau dicabut user ID cabang BPS BPIH yang melanggar.

BAB VII
MUTASI CALON JEMAAH HAJI
Pasal 10

Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.




Pasal 11

Proses mutasi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dilakukan melalui Kantor Wilayah dan atau Kantor Departemen Agama domisili setelah calon jemaah haji melunasi BPIH selambat-lambatnya 10 hari setelah masa pelunasan.


BAB VIII
PENDAFTARAN JEMAAH IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 12

1.   Sistim pendaftaran jemaah ibadah haji khusus berlaku sebagaimana dimaksud pada BAB II pasal 2.
2.   Penyelenggara ibadah haji khusus menerima pendaftaran setelah calon jemaah haji melunasi BPIH.
3.   Waktu pendaftaran kepada penyelenggara ibadah haji khusus selambat­lambatnya 15 hari setelah masa pelunasan BPIH.
4.   Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mendaftarkan jemaahnya pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah selambat-lambatnya 10 hari setelah selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 13

Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang ada pada rekening Menteri Agama dikembalikan melalui Bendaharawan BPIH setelah selesai masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (3) kecuali biaya wajib dan biaya lain yang ditetapkan.

Pasal 14

1.   Pembatalan Jemaah Ibadah Haji Khusus sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada BAB IV pasal 5.
2.   Jemaah ibadah haji khusus yang batal tidak dapat diganti.





Pasal 15

Mutasi calon jemaah ibadah haji khusus antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tidak diperbolehkan.    

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16

Sistim pendaftaran calon jemaah ibadah haji khusus tahun 2005 diatur tersendiri.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Sistem Pendaftaran Haji ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah.
2.   Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka keputusan Direktur Jenderal Nomor D/402/tahun 2002 tentang Tata Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Tabungan Tahun 2004-2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.












SISKOHAT atau Sistem Komputerasi Haji Terpadu merupakan suatu sistem pelayanan secara on-line dan real time antara Bank Penyelenggara Penerima Setoran ONH, Kanwil Departemen Agama di 27 Propinsi dengan Pusat Komputer Departemen Agama.
SISKOHAT ini merupakan Upaya untuk meningkatkan pelayanan Haji yang terus dilakukan oleh Departemen Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji dengan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penyelenggaraan Haji dari tahun ke tahun yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyempurnaan pola pelayanan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang terjadi.
Pembangunan SISKOHAT tidak hanya dirancang untuk melayani pendaftaran haji secara on-line, lebih jauh lagi mencakup dukungan terhadap seluruh prosesi penyelenggaraan haji mulai dari pendafatarn calon haji, pemrosesan dokumen haji, persiapan keberangkatan (Embarkasi),monitoring operasional di Tanah Suci sampai pada proses kepulangan ke Tanah air(Debarkasi).
Untuk itu telah disiapkan pula infrastruktur pendukung di Kanwil Departemen Agama 27 Propinsi, mencakup 6 Embarkasi pemberangkatan serta rencana pembangunan infrastruktur di Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat-II dan infrastruktur di Arab Saudi yang akan On-line ke Pusat SISKOHAT di Jakarta, sehingga secara keseluruhan SISKOHAT akan menjadi suatu Sistem Informasi yang terintegrasi dalam satu Database untuk mendukung penyelenggaraan Haji terutama dalam aspek pengelolaan informasi haji.

Semoga dengan adanya SISKOHAT ini pelayanan haji untuk calon Jamaah Haji semakin baik dan rapi, sehingga tidak ada lagi yang terlantar ditanah suci dan masalah lainnya.






SISTEM PENDAFTARAN HAJI
SISTEM PENDAFTARAN HAJI
SISTEM PENDAFTARAN HAJI

No comments:

Post a Comment